Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Polda Sumut dan Bea Cukai Sita 243 Bal Pakaian Bekas

Redaksi - Senin, 03 April 2023 12:21 WIB
Polda Sumut dan Bea Cukai Sita 243 Bal Pakaian Bekas
Matatelinga.com
Petugas mengamankan ratusan balpres pakaian bekas di Medan Tuntungan
MATATELINGA, Medan : Sesuai instruksi Kapolri terkait maraknya penyelundupan pakaian bekas, menjadi Atensi Poldasu.


Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek rumah dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.

[br]

"Dari rumah yang digerebek itu disita barang bukti 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen," terang Hadi, Senin (3/4/2023).


Dari hasil pemeriksaan, Hadi mengungkapkan rumah yang digerebek itu milik Tiorlina br Pardosi, warga Tarutung, Taput yang dikontrak seorang bermarga Manurung diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.

"Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," pungkasnya.



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru