Kamis, 30 April 2026 WIB

Dalam Tempo 10 Hari SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak

Redaksi - Senin, 20 Maret 2023 16:42 WIB
Dalam Tempo 10 Hari SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak
Matatelinga.com
Penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 oleh Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
MATATELINGA, Medan : Guna lebih mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah menargetkan agar dalam tempo paling lama 10 hari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus sudah disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.




Hal tersebut diketahui ketika dilakukannya penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kepada perwakilan Camat di Hotel Four Foint jln. Gatot Subroto, Senin (20/3).

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kaban Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar ini, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan kunci suksesnya pembayaran PBB ini ialah bagaimana dapat memastikan SPPT PBB wajib harus tersampaikan kepada wajib pajak sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan.

"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke Pemerintah"kata Sekda..(mtc)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru