Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Astaga..., Gegara Kecanduan Film Porno ABG Bunuh Bocah Tetangga , Mayatnya Dicabuli

Redaksi - Kamis, 23 Februari 2023 13:20 WIB
Astaga...,  Gegara Kecanduan Film Porno ABG Bunuh Bocah Tetangga , Mayatnya Dicabuli
Matatelinga.com
Paparan kasus bocah yang ditemukan tewas dalam semak
MATATELINGA, Deliserdang : Satreskrim Polresta Deli Serdang meringkus AP (17) atas pembunuhan terhadap anak balita tetangganya.

Terungkap motif pembunuhan itu karena pelaku ingin mencabuli korban setelah nonton film porno. Pelaku mencabuli korban hingga pingsan bahkan setelah tidak bernyawa.


Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkapkannya saat konferensi pers di Mapolresta pada Kamis (23/2/2023) pagi. Dijelaskanya, bermula pada Sabtu (18/2/2023) pagi pelaku berinisial AP (17) sedang rebahan di kamarnya sambil nonton film porno dari handphone selularnya.

Pelaku turun dari kamarnya dan melihat korban berinisial SA (4) sedang bermain di depan rumah pelaku. Pelaku memanggil korban yang langsung datang kepadanya. Pelaku lalu menggendong korban ke kamarnya. Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan dan mencekik korban hingga pingsan.

"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya.

Saat korban dalam kondisi tak bernyawa, pelaku masih mencabuli terhadap korban. Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng. "Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.

Berdasarkan keterangan warga, ternyata abang korban juga pernah disodomi tersangka. Namun kasusnya selesai secara kekeluargaan. Namun perbuatan bejad tersangka berulang, bahkan kali ini dengan membunuh sang bocah.

[br]

Dikatakannya, korban baru ditemukan pada Selasa (21/2/2023) pukul 06.30 WIB di belakang rumah pelaku. Sehari kemudian, lanjutnya, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang pada pukul 08.00 WIB atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.


Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak.

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi mengatakan, meskipun masih berusia 17 tahun namun sudah putus sekolah.

Terpisah Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Deli Serdang Junaidi Malik saat dikonfirmasi melalui seluler Kamis 23/2 mengatakan "Kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh orang'tua bahwa kita harus memantau perlakuan anak kita agar hal hal yang tidak wajar pada anak cepat kita ketahui dan langsung meresponnya dengan membawanya ke skiater, satu lagi yang terpenting anak harus di pantau dan dibatasi dalam menggunakan Hand phone ungkap Junaidi.

Diberitakan sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Polsek Batang Kuis karena hingga Sabtu (18/2/2023) sore hari tidak pulang. Korban awalnya jajan di warung sebelah rumahnya. Ibu kandung korban, Arianti (28) mengatakan sebelumnya dia masih bisa melihat anaknya bermain tak jauh dari rumahnya.

Beberapa saat kemudian dia sudah tak melihat anaknya. Lokasi terakhir kali dia melihat anaknya berdekatan dengan lokasi penemuan mayat anaknya. Jarak dari rumahnya ke lokasi temuan mayat anaknya hanya sekitar 100 meter.(mtc/fadhil)



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru