Kamis, 30 April 2026 WIB

Kejari dan Kapolres Tanjungbalai Sepakat Cegah Celah Korupsi Kota Kerang

- Rabu, 15 Februari 2023 16:08 WIB
Kejari dan Kapolres Tanjungbalai Sepakat Cegah Celah Korupsi Kota Kerang
Matatelinga.com
Cegah korupsi, Kejari dan Kapolres Tanjungbalai melakukan penerangan hukum kepada OPD Pemkot Tanjungbalai 
MATATELINGA, Tanjungbalai: Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dan kepolisian Polres Tanjungbalai mengaku tetap konsisten dalam penanganan tindak korupsi. Dua lembaga penegak hukum itu berupaya penuh mencegah celah korupsi ditatanan pemerintahan yang berjuluk kota kerang itu.

Kajari Tanjungbalai Rufina Br Ginting, SH. MH,melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH mengatakan selain melakukan upaya penindakan (represif) kejaksaan negeri tanjungbalai terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan (preventif) dengan cara melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada seluruh OPD terkait tindak pidana korupsi dalam berbagai asfek.


"Penyuluhan dan penerangan hukum tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan dan mewanti-wanti OPD, agar tidak terlibat dalam semua bentuk tindak pidana korupsi," Kata Andi, Selasa, (13/3/23) kemarin, menjawab konfirmasimatatelinga.comterkait upaya kejaksaan atas penanganan tindak pidana korupsi daerah itu, mengingat hasil survei KPK, Tanjungbalai termasuk salah satu daerah rentan korupsi.

Andi menyebutkan Kejari Tanjungbalai melalui melalui Bidang Intelijen juga bisa melibatkan diri dalam Pengamanan Proyek Strategis Nasional /Daerah (PPS), tentunya proyek-proyek yang vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga dapat melakukan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Tujuan pengamanan atau pendampingan tersebut supaya kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dapat dimanfaatkan (dinikmati) oleh masyarakat (tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna). Juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam pelaksanaannya." Kata Andi

Ia mengatakan dalam penangan perkara tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan mengacu kepada strategi 5T sesuai arahan pimpinan.

5T tersebut yakni yang pertama Tepat menentukan perkara yaitu di analisa berdasarkan 5 Kriteria sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, nilai kerugian negara, pelaku, modus, derajat ketercelaan dan yang menarik perhatian masyarakat .

Kemudian yang kedua Tepat kontruksi perkara Penyidik harus tepat di dalam mendudukan perkara agar tidak terjadi pemenggalan peristiwa sehingga peristiwa tergambar secara utuh dengan kategori 5W1H.

[br]

Selanjutnya yang ketiga Tepat tersangka artinya dalam penetapan tersangka, tidak sekedar pejabat administrasi tetapi harus sampai kepada intelectual dader (yang menikmati hasil tindak pidana).

" Yang keempat Tepat penyelesaian dimana penangana perkara nya diselesaikan tepat waktu, kemudian yang kelima Tepat pemulihan asetnya dimana sejak penyelidikan, telah dilakukan aset tracing kemudian di penyidikan dilakukan aset recovery yang setara dengan kerugian negara yang timbul." Ucap Andi

Ia pun berpesan selama sesuai aturan, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu takut mengelola anggaran. "Kami menghimbau kepada seluruh OPD agar jangan takut mengelola anggaran, selama dilakukan sesuai aturan yang ada, serta tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan juga harus ada transparansi kepada masyarakat." Ucapnya


Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yusuf Afand SIK,MM melalui Kasi Humas AKP. AD Panjaitan pihak kepolisian bersinergitas dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan dan kondusifitas daerah, sikap profesional dan proporsional tetap dijunjung tinggi dalam menangani berbagai perkara, khususnya dugaan kasus korupsi.

Sebagai upaya mencegah terjadinya celah celah potensi korupsi, pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres yusuf Afandi melakukan penyuluhan hukum, sosialisasi dan pemahaman kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan kota Tanjungbalai.

"Penyuluhan dipimpin langsung oleh bapak Kapolres, kita sepakat korupsi merupakan musuh bersama" Kata AKP AD Panjaitan pada wartawan.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Kota Tanjungbalai masuk dalam salah satu daerah yang rentan korupsi se Indonesia, hal itu menambah catatan 'buruk' tatanan birokrasi kota kerang, dimana pada penilaian ombudsman pada tahun 2022 lalu kota Tanjungbalai juga mendapat nilai buruk pada pelayanan publik yang menempatkan pemerintah kota Tanjungbalai berada dalam zona merah.

[br]

Berdasarkan survei penilaian Integritas (SPI) Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK) tahun 2022. Secara umum, hasil SPI kota Tanjungbalai memperoleh nilai 68,33 atau zona kuning (rentan) ,dibawah rata-rata nasional 71,94.

Dari laman Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) yang dikutip Matatelinga.com Senin, (13/2/23). Masuknya daerah kota Tanjungbalai kezona kuning atau rentan korupsi, merupakan hasil survei penilaian risiko korupsi diinstasi terhadap komponen internal dan eksternal.


Dalam penilaian internal, nilai rata rata persentase kota Tanjungbalai memperoleh 34,73 persen (Waspada ). Kemudian dalam penilaian eksternal atau Penilaian Ahli dan Masyarakat terhadap Risiko Korupsi di Instansi, kota Tanjungbalai memperoleh nilai rata rata 42,96 persen (waspada).

KPK memulai survei penilaian Integritas (SPI ) pada Juli 2022 berlangsung hingga September 2022. Seperti tahun sebelumnya, SPI menilai Pemerintah Daerah di 34 Provinsi dan 506 Kabupaten/Kota serta 96 Kementerian/Lembaga.

SPI menjadi salah satu alat penting dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).

Selain itu SPI bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya.

Ada tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi. (Riki)



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru