Matatelinga - Medan, Dinas
Pendapatan (Dispenda) Kota Medan menertibkan
reklame jenis melekat/ poster/stiker maupun rombong di sejumlah lokasi pertokoan di Kota Medan,
Senin (1/9/2014). Penertiban yang dipimpin langsung Kadispenda Kota Medan H M Husni SE MSi ini dilakukan,
karena reklame yang dipasang melekat dengan toko tersebut terbukti tidak
membayar pajak sehingga merugikan PAD Kota Medan dari sektor reklame.
Penertiban
dimulai dari Jalan Merak Jingga. Di kawasan pertokoan yang didominasi penjualan
alat-alat elektronik ini, Dispenda yang turun bersama tim gabungan melibatkan unsur Polresta Medan,
Kodim 0201/BS, Denpom I/5 serta sejumlah intansi terkait menertibkan sebanyak 5
reklame jenis menempel milik alat
elektronik Asus. Umum reklame yang ditertibkan itu melekat dengan toko dan
berada di depan toko.
Sebelum
ditertibkan, Kadispenda lebih dulu mengistruksikan Kabid Penagihan Yusdarlina
dan Kasi Penagihan dan Perhitungan Sutan Partahi SH MM untuk menanyakan bukti-bukti
pembayaran pajak kepada pemilik toko. Jika
pemilik toko tidak dapat memperlihatkannya, barulah reklame melekat tersebut ditertibkan.
Sebagai
penertiban awal, reklame melekat yang
terbukti belum membayar pajak tersebut tidak langsung dibongkar melainkan dicet
semprot dan membuat tulisan tidak bayar pajak pada reklame tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk
peringatan awal. Apabila pemilik reklame melekat tidak juga membayar pajak,
Dispenda selanjutnya melakukan pembongkaran
pada penertiban berikutnya.
Walaupun
sejumlah pemilik toko sempat menolak dilakukan penertiban namun Kadispenda
tidak bergeming. Apalagi sebelum dilakukan penertiban, pemilik reklame telah
diberi surat peringatan namun tidak ditanggapi. Karena itulah penertiban
reklame melekat milik Asus ditertibkan mulai persimpangan Jalan Putri
Hijau/Jalan Mereka Jingga. Selain menggunakan tangga lipat, penertiban juga
melibatkan mobil tangga milik Dinas Pertamanan untuk reklame melekat yang letaknya
cukup tinggi.
Saat
penertiban reklame melekat ini berlangsung, arus lalu lintas sempat terganggu. Sebab,
pengendara kenderaan bermotor sempat berhenti sejenak untuk melihatnya. Sebab,
mereka umumnya baru kali ini melihat dilakukan penertiban reklame jenis melekat
yang tidak bayar pajak. Namun berkat kesigapan aparat polisi yang terlibat
dalam tim gabungan, arus lalu lintas lancer kembali.
Usai
menertibkan 5 lokasi reklame jenis melekat di Jalan Merak Jingga, termasuk
spanduk-spanduk yang bertuliskan Asus, tim gabungan selanjutnya bergerak menuju persimpangan Jalan
Sisingamangaraja/Jalan Pandu. Di tempat itu terdapat reklame jenis melekat
berukuran lebih kurang 4 x 10 meter yang dipasang di depan toko sepeda. Berdasarkan
data yang dimiliki Dispenda Kota Medan, reklame melekat milik Teh Botol Sosro itu
ditengarai tidak bayar pajak.
Ketika
pemilik toko diberitahu reklame jenis melekat mau ditertibkan, dia sempat menolak dan langsung
menghubungi pemilik reklame. Setelah Kabid Penagihan berbicara dan tidak ada
hasil, reklame tersebut langsung ditertibkan dengan menuliskan belum bayar
pajak menggunakan cet semprot. Kemudian tim menuju Jalan Letjen Suprapto, di tempat
itu reklame springbed merek Comporta dan Elite yang melekat dengan toko
perabotan tidak membayar pajak sehingga
harus ditertibkan. Namun penertiban urung dilakukan, sebab pemilik reklame
berjanji akan membayarnya besok.
Kadispenda
Kota Medan H M Husni SE MSi mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul
pelimpahan kewenangan sesaui sesuai dengan Perwal No.17 Tahun 2014 tentang
pengolahan pajak reklame yang mulai aktif sejak 1 April 2014. Dimana izin
reklame jenis melekat dikelola Dinas Pendapatan, reklame yang memiliki
konstruksi ditangani Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan jenis umbul-umbul
ditangani BPPT.
"Untuk
itulah sesuai dengan implementasinya, kami melaksanakan pembinaan sesuai dengan
fungsi wewenang yang dimiliki. Salah satunya selain dengan melakukan
sosialisasi-sosialisasi, kami juga mealkukan upaya penertiban kepada para wajib
pajak yang belum bayar pajak atau belum memiliki izin pajak dari Dispenda Kota
Medan. Sebelum penertiban ini dilakukan, kita telah melakukan beberapa tahapan,
termasuk memberikan surat peringatan," kata Husni.
Berhubung
tidak ada hasil maksimal, jelas Husni, diputuskan melakukan penertiban untuk
memaksimalkan penghasilan dari pajak reklame jenis melekat ini. Menurut Husni,
sejak pelimpahan kewenangan yang diberikan dari Dinas Pertamanan ini, Dispenda
Medan sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan total pajak reklame lebih
kurang Rp.22 miliar.
"Khusus
untuk pajak reklame toko (jenis melekat), Alhamdulillah kita sampai saat ini
telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp.3 miliar. Padahal pelimpahan ini baru
kita terima sekitar 2 bulan lalu dengan nilai awal nol. Untuk itulah kita akan
memaksimalkan fungsi tim pengawasan di setiap kecamata maupun UPT," jelasnya
(Mt/Hendra)