Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Dispenda Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

Admin - Selasa, 02 September 2014 07:28 WIB
Dispenda Tertibkan Reklame  Tak Bayar Pajak
Google
Ilustrasi
Matatelinga - Medan,  Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan menertibkan  reklame jenis melekat/ poster/stiker maupun rombong  di sejumlah lokasi pertokoan di Kota Medan, Senin (1/9/2014). Penertiban yang dipimpin langsung Kadispenda  Kota Medan H M Husni SE MSi ini dilakukan, karena reklame yang dipasang melekat dengan toko tersebut terbukti tidak membayar pajak sehingga merugikan PAD Kota Medan dari sektor reklame.

Penertiban dimulai dari Jalan Merak Jingga. Di kawasan pertokoan yang didominasi penjualan alat-alat elektronik  ini,  Dispenda yang turun bersama  tim gabungan melibatkan unsur Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Denpom I/5 serta sejumlah intansi terkait menertibkan sebanyak 5 reklame jenis menempel  milik alat elektronik Asus. Umum reklame yang ditertibkan itu melekat dengan toko dan berada di depan toko.

Sebelum ditertibkan, Kadispenda lebih dulu mengistruksikan Kabid Penagihan Yusdarlina dan Kasi Penagihan dan Perhitungan Sutan Partahi SH MM untuk menanyakan bukti-bukti pembayaran  pajak kepada pemilik toko. Jika pemilik toko tidak dapat memperlihatkannya, barulah reklame melekat tersebut ditertibkan.

Sebagai  penertiban awal, reklame melekat yang terbukti belum membayar pajak tersebut tidak langsung dibongkar melainkan dicet semprot dan membuat tulisan tidak bayar pajak pada reklame tersebut.  Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan awal. Apabila pemilik reklame melekat tidak juga membayar pajak, Dispenda selanjutnya  melakukan pembongkaran pada penertiban berikutnya.

Walaupun sejumlah pemilik toko sempat menolak dilakukan penertiban namun Kadispenda tidak bergeming. Apalagi sebelum dilakukan penertiban, pemilik reklame telah diberi surat peringatan namun tidak ditanggapi. Karena itulah penertiban reklame melekat milik Asus ditertibkan mulai persimpangan Jalan Putri Hijau/Jalan Mereka Jingga. Selain menggunakan tangga lipat, penertiban juga melibatkan mobil tangga milik Dinas Pertamanan untuk reklame melekat yang letaknya cukup tinggi.

Saat penertiban reklame melekat ini berlangsung, arus lalu lintas sempat terganggu. Sebab, pengendara kenderaan bermotor sempat berhenti sejenak untuk melihatnya. Sebab, mereka umumnya baru kali ini melihat dilakukan penertiban reklame jenis melekat yang tidak bayar pajak. Namun berkat kesigapan aparat polisi yang terlibat dalam tim gabungan, arus lalu lintas lancer kembali.

Usai menertibkan 5 lokasi reklame jenis melekat di Jalan Merak Jingga, termasuk spanduk-spanduk yang bertuliskan Asus, tim gabungan selanjutnya bergerak  menuju persimpangan Jalan Sisingamangaraja/Jalan Pandu. Di tempat itu terdapat reklame jenis melekat berukuran lebih kurang 4 x 10 meter yang dipasang di depan toko sepeda. Berdasarkan data yang dimiliki Dispenda Kota Medan, reklame melekat milik Teh Botol Sosro itu  ditengarai tidak bayar pajak.

Ketika pemilik toko diberitahu reklame jenis melekat  mau ditertibkan, dia sempat menolak dan langsung menghubungi pemilik reklame. Setelah Kabid Penagihan berbicara dan tidak ada hasil, reklame tersebut langsung ditertibkan dengan menuliskan belum bayar pajak menggunakan cet semprot.  Kemudian  tim menuju Jalan Letjen Suprapto, di tempat itu reklame springbed merek Comporta dan Elite yang melekat dengan toko perabotan  tidak membayar pajak sehingga harus ditertibkan. Namun penertiban urung dilakukan, sebab pemilik reklame berjanji akan membayarnya besok.

Kadispenda Kota Medan H M Husni SE MSi mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul pelimpahan kewenangan sesaui sesuai dengan Perwal No.17 Tahun 2014 tentang pengolahan pajak reklame yang mulai aktif sejak 1 April 2014. Dimana izin reklame jenis melekat dikelola Dinas Pendapatan, reklame yang memiliki konstruksi ditangani Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan jenis umbul-umbul ditangani BPPT.

"Untuk itulah sesuai dengan implementasinya, kami melaksanakan pembinaan sesuai dengan fungsi wewenang yang dimiliki. Salah satunya selain dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi, kami juga mealkukan upaya penertiban kepada para wajib pajak yang belum bayar pajak atau belum memiliki izin pajak dari Dispenda Kota Medan. Sebelum penertiban ini dilakukan, kita telah melakukan beberapa tahapan, termasuk memberikan surat peringatan," kata Husni.

Berhubung tidak ada hasil maksimal, jelas Husni, diputuskan melakukan penertiban untuk memaksimalkan penghasilan dari pajak reklame jenis melekat ini. Menurut Husni, sejak pelimpahan kewenangan yang diberikan dari Dinas Pertamanan ini, Dispenda Medan sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan total pajak reklame lebih kurang Rp.22 miliar.

               
"Khusus untuk pajak reklame toko (jenis melekat), Alhamdulillah kita sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp.3 miliar. Padahal pelimpahan ini baru kita terima sekitar 2 bulan lalu dengan nilai awal nol. Untuk itulah kita akan memaksimalkan fungsi tim pengawasan di setiap kecamata maupun UPT," jelasnya


(Mt/Hendra)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru