Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Serah Terima dengan JPU, DPO Tersangka Dugaan Korupsi Rigit Beton Dinas PU Sibolga Ditahan

- Selasa, 31 Januari 2023 18:00 WIB
Serah Terima dengan JPU, DPO Tersangka Dugaan Korupsi Rigit Beton Dinas PU Sibolga Ditahan
Matatelinga/James
DPO Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi rigid Beton di Dinas PU Sibolga diamankan, Selasa (31/1/2023) setelah sebelumnya diamankan oleh Tim Tabur Intel Kejati Sumut di Sibolga

MATATELINGA, Medan : Setelah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Intel Kejati Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut untuk mengikuti tahap penyidikan lebih lanjut, DPO Tersangka atas nama JMM alias JM ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan sejak Selasa (31/1/2023).

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat pers release di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (31/3/2023).



"Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dikomandoi Kajati Sumut Idianto,SH,MH berhasil mengamankan tersangka JMM alias JM sedang main catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin (30/1/2023) malam," kata Yos A Tarigan.

Saat diamankan, lanjut Yos tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Oktober 2019 sempat melakukan perlawanan dan selama ini tersangka bersama isterinya sudah tinggal di Sibolga.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka atas nama JMM (63 tahun) adalah pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.196.627.000 dan Jalan Jend. Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.760.000.000.



Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp. 2.705.689.849,28.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru