Kamis, 30 April 2026 WIB

Sepanjang 2022 Polres Asahan Tangani 2.341 Kasus, Narkotika Paling Menonjol

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 30 Desember 2022 17:48 WIB
Sepanjang 2022  Polres Asahan Tangani  2.341 Kasus,  Narkotika Paling Menonjol
Matatelinga.com
Para  tersangka berbagai kasus yang ditangani Polres Asahan.

MATATELINGA, Asahan : Sepanjang tahun 2022 Polres Asahan tangani 2.341 kasus tindak pidana kejahatan baik kriminalitas maupun kasus narkotika dan perkara lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Asahan AKBP.Romam Smaradhana Elhaj dalam conferenci pres yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Jum’at (30/12/2022).

Dalam keterangannya Kapolres Asahan AKBP.Raman Smaradhana Elhaj yang didampingi Wabup Asahan, Dandim 0208, Dan Lanal TBA, BNNK Asahan mengatakan dalam tahun 2022 selama satu tahun Polres Asahan telah menangani perkara sebanyak 2.341 kasus yang meliputi perkara Kriminalitas, Narkotika, kasus Laka Lantas, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj juga menjelaskan perkara tindak kejahatan yang ditangani diantaranya kasus ranmorsebanyak 993 kasus dan dapat ditangani penyelesaiannya 96,87 % atau sebanyak 962 kasus , kasus penganiayaan pemberatan terdapat 265 perkara dengan penyelesaiannya sebanyak 211 kasus (79,62%), kasus narkoba diwilayah Polres Asahan ini yang paling banyak ditangani terdapat 186 kasus dan telah dapat diselesaikan 185 kasus (99,46%) sementara kasus penggelapan sebanyak 132 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 81 kasus (61,36%) , dan total dari kasus menonjol sebanyak 1576 kasus dan telah dapat diselesaikan perkaranya oleh penyidik sebanyak 1439 kasus (91,30%).

Sementara untuk perkara tindak pidana kriminal, Sat Reskrim serta Polsek sejajaran dapaat menangani perkara sebanyak 1.816 kasus dapat diselesaikan 1.500 kasus ( 82,60%), dari Sat Narkoba dan Polsek sejajaran dapat menaangani 186 kasus tingkat penyelesaian 185 kasus ( 99,46%) , dari pengungkapan kasus narkoba tersebut dapat diamankan sebanyak 267 orang dengan usia yang paling banyak adalah usia di atas 30 tahun yaitu sebanyak 176 orang dan klasifikasi tersangka yang menjadi pengedar sebanyak 248 orang sedangkan pemakai 19 orang, Sat.Res Narkoba dalam pengungkapan kasus tersebut juga telah mengamankan barang bukti 23 kg sabu, ganja 1.250 gram dan ekstasi 9.415 butir.

AKBP.Roman Smaradhana Elhaj juga mengatakan kasus tindak pidana lakalantas terdapat 339 kasus dan dituntaskan perkaranya sebanyak 272 kasus (80,23%) dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 118 orang, luka berat 3 orang, luka ringan 53 orang dan kerugian material Rp 906.850.000,-., tukasnya (dieks)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru