Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Dinas TRTB Bongkar Bangunan RTT di Medan Perjuangan

Admin - Senin, 25 Agustus 2014 19:44 WIB
Dinas TRTB Bongkar Bangunan RTT  di Medan Perjuangan
Matatelinga.com
TRTB Medan Bongkar Bangunan Bermasalah
Matatelinga - Medan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar  bangunan rumah tempat (RTT)  tinggal  berlantai tiga di Jalan  M Yakub, persisnya susut Gg. Kartawi, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (25/8/2014). Selain menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut terbukti melanggar roilen Gg. Kartawi.

"Penyimpangan SIMB yang dilakukan berupa penambahan unit bangunan tanpa SIMB. Berdasarkan SIMB No.648/2085.K tanggal 26 Nopember 2013, bangunan ini seharusnya berjumlah 3 unit. Namun di lapangan justru dibangun menjadi 6 unit, artinya 3 unit bangunan dibangun tanpa SIMB," kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.

Selain itu kata Ali Tohar, bangunan yang proses pembangunannya sudah rampung 65 persen ini juga terbukti melanggar roilen Gg. Kartawi lebih kurang 2 meter.  "Sudah itu proses pembangunan yang dilakukan selama ini menyebabkan rumah seorang warga yang  berada persis di sebelah bangunan ini rusak," ungkapnya.

Atas  penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan tersebut, Ali Tohar mengaku pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Lantaran surat peringatan tidak direspon, Ali Tohar pun membawa anggotanya untuk melakukan pembongkaran paksa. "Kita tidak pernah mentolerir bangunan yang menyimpang!" tegasnya.

Begitu tiba di lokasi, Ali Tohar terlebih dahulu mendatangi rumah warga yang rusak tersebut. Mulai ruang tamu sampai dapur, dinding rumah retak-retak. Malah menurut salah seorang anak wanita pemilik rumah, plafon dapur rumah mereka sempat rusak akibat kejatuhan air dari bangunan sebelah. “Jadi kami minta seluruh kerusakan ini diganti,” ungkap wanita tersebut.

Usai melihat kerusakan, Ali Tohar kemudian memerintahkan kepada salah seorang anggotanya untuk  mendokumentasikan dinding rumah yang reta-retak tersebut. Setelah  itu barulah Ali  Tohar menginstruksikan pembongkaran dilakukan. Dinding sebelah pinggir  yang berbatasan langsung dengan Gg. Kartawi menjadi sasaran pembongkaran.

Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya untuk menghalang-halangi jalannya pembongkaran. Dengan menggunakan martil besar, dinding bangunan pun dibongkar disaksikan puluhan warga sekitar.  Pembongkaran baru dihentikan setelah dinding samping mulai depan sampai belakang telah hancur.

Selesai melakukan pembongkaran, Ali Tohar  segera mengurus izin tiga unit bangunan yang tidak dilengkapi SIMB tersebut. Selain itu pemilik bangunan juga diminta  mengganti bangunan rumah warga yang rusak tersebut.  "Kasihan sekali kita melihat rumah warga yang rusak itu!" ujar nya.


Selagi SIMB  3  unit bangunan  tidak diurus dan belum melakuklan perdamaian dengan warga yang rumahnya rusak, tegas Ali Tohar, bangunan tersebut dinyatakan stanvast.  "Untuk itu saya akan perintahkan anggota terus melakukan pengawasan. Apabila  ini dilanggar, kita datang untuk melakukan pembongkaran kembali!" tandasnya.



(Mt/Hendra)




SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru