MATATELINGA, Humbahas : Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan mengaku, bahwa para tenaga kerja di proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Sejauh ini, kata dia, yang memiliki hanya sebagai pelaksana gedung sebagai pihak ketiga, sebagai syarat dokumen lelang pada saat proses pengadaan lelang.
Itu disampaikan Boiman didampingi pelaksana gedung PT Bina Karya Sejati selaku pihak ketiga proyek MPP, Daniel Marbun kepada wartawan, Selasa (18/10/2022) diruang kerjanya.
Baca Juga:Agar Pelaku UMKM Dapat Bersaing di Era Ekonomi Digital, TP PKK Kota Medan Gelar Pelatihan Pemasaran Online
"Jadi, kalau di proyek MPP, Daniel Marbun. Dia (Daniel-red) sebagai pelaksana gedung dan memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK)," tambah Boiman.
Ditambahkan Boiman juga sebagai Kabid Permukiman, sama demikian juga pada proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat Kabupaten Humbahas yang dikerjakan oleh CV Gorga Mas, para tenaga kerjanya tidak memiliki sertifikat yang dimaksud.
Di perusahaan ini, kata dia, sebagai pelaksana gedung yang memiliki sertifikat bernama U Panjaitan.
"Ini karena pada saat di pengadaan dokumen lelang yang kita minta, bahwa pelaksana gedung harus memiliki sertifikat kompetensi," tambah Boiman.
Lebih lanjut, Boiman mengatakan, dalam persyaratan lelang sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya mengacu hanya masalah sertifikat kompetensi kepada pelaksana gedung. Tidak memasukkan persyaratan bagi para tenaga kerja.
"Hanya itu kita minta sewaktu pengadaan di dokumen lelang," katanya.
Disinggung, apa itu tidak menyalahi aturan, Boiman mengklaim tidak." Egak lae. Seperti yang saya bilang lae, itu yang dipersyaratkan dilelang," kata Boiman.
Justru, kata dia, hal itu sudah menjadi persyaratan lelang yang sebelumnya merupakan hasil reviuw pihak UKPBJ untuk persyaratan lelang gedung.
[br]
"Inikan bukan PPK yang membuat dokumen, ini persyaratan tender kemarin," katanya sembari ketika disinggung dalam persyaratan tender siapa yang buat, Boiman menambahkan, antara pihaknya dan bagian pengadaan yakni UKPBJ.
"Antara dinas dan UKPBJ," tambahnya.
Disinggung, soal kebenaran, apakah Dinas sebagai PPK atau UKPBJ, Boiman malah menyebutkan reviuw.
"Intinya didokumen kami ini direviuw oleh UKPBJ, inilah untuk persyaratan gedung, inilah untuk jalan, inilah untuk segala macam, inilah yang kami lakukan," katanya.
"Jadi sampai saat ini, inilah dokumen baku persyaratan tender yang kami ketahui. Jadi kalau ada mungkin diluar ini peraturan (tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi) terbaru, mungkin akan kami pelajari," tambah Boiman.
Boiman mengatakan lagi, sekaitan persyaratan sertifikat kompetensi kontruksi kepada para tenaga kerja dapat dilakukan, jika sudah ada bidang kontruksi di Kabupaten Humbahas untuk membuat pelatihan.
Namun, lanjut dia, kenyataan di Kabupaten Humbahas belum memiliki bidang kontruksi untuk membuat pelatihan, ataupun melakukan penertiban sertifikat.
Sehingga, ia tidak mengacu kepada aturan tentang jasa konstruksi terkait tenaga kerja konstruksi.
"Jadi biasanya kalau seperti yang lae bilang, didaerah maju sudah ada bidangnya khusus kontruksi, dan merekalah yang membuat pelatihan, menertibkan sertifikat. Sementara, di Humbang tidak ada, sehingga kita belum mengacu kesitu," katanya.
Sementara, Daniel malah menambahkan, bahwa untuk tenaga kerja para buruhnya, menurutnya dalam aturan tidak diberlakukan. Melainkan hanya sebagai pelaksana yang diminta.
"Kalau tenaga kerja kami buruh itu, egak, kita hanya pelaksana saja, ya lae," ujar Daniel.
Disinggung, jika menurut aturan harus tenaga kerja ada sertifikat kompetensi kerja bagi tenaga kerja, Daniel mengaku soal kualifikasi.
"Jadi gini lae, karena perusahaan ini kan kualifikasi dan sub kualisifikasi kan kecil kita. Jadi kalau kualifikasi kecil biasanya dua yang diminta, yakni sertifikat K3, dan sertifikat SKK. Kalau menengah diminta sudah empat, dan sampai ke yang besar, lima atau enam," ujar Daniel.
Sementara, hal itupun juga diamini oleh Boiman selaku PPK " Betul-betul itu, memang itu dipersyaratkan di lelang kita. Karena di apa ini, tidak boleh menambah-nambah persyaratan," kata Boiman melanjutkan.
Bahkan, Daniel menambahkan, justru bagian pelaksana gedung yang sudah memiliki sertifikat kompetensi kontruksi yang memperhatikan.
[br]
"Kalau itu lae tanya yang buat itu, gini kan kita pelaksana, artinya kami pelaksana saat ini paham nya semua apanya kerjaan itu, kan gitu. Dan saya juga sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga jasa sertifikat.
Itukan tugas saya mengawasi lapangan pekerjaan ini, pasang baru dia (tenaga kerja-,red), saya harus paham, oh ini salah pak. Bikin kayu dia, ini salah pak, nah itulah bagian saya itu, bukan bagian anak-anak itu, apa pekerja, itu loh," ujar dia mengakhiri.
Perlu diketahui, sesuai UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi. Dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan, jika setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Kemudian, dalam pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Sementara, dalam pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dikenai Sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.
Sanksi tersebut tertera dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 99 ayat 2. Disebutkan, setiap pengguna jasa mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan atau pencabutan izin.