Senin, 02 November 2026 WIB

Dua Penjudi Online Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

Yasmir - Rabu, 12 Oktober 2022 06:41 WIB
Dua Penjudi Online Ditangkap Polsek Kualuh Hulu
Matatelinga.com
Dua terduga penjudi online, SN dan Her, warga Desa Kuala Beringin, yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

MATATELINGA, Aekkanopan : Dua pria terduga pelaku tindak pidana 'perjudian online', ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Selasa (11/10/2022) sekira pukul 15.45 WIB, dari Dusun 4 Kampung Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Personil yang menangkap kedua terduga tersebut, langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Yuna Hendrawan Gultom, bersama timnya terdiri dari : Aiptu Edy Pranoto SH, Aipti MF Garahap, Aipda P Sianturi SH dan Brihpol RH Simatupang SH.

Adapun dua terduga yang ditangkap itu, yakni SN (43), warga Dusun 4 Kampung Baru, sehari-hari berprofesi sebagai petani dan Her (38), warga Dusun 1 Kampung Selamat, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melaluiKanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Yuna Hendrawan Gultom, melalui telepon selular, membenarkan kalau pihaknya ada menangkap dua pemain judi online tersebut.

[br]

"Benar, siang tadi tim melakukan penangkapan terhadap dua terduga penjudi online di Desa Kuala Beringin", ucap Yuna, melalui telepon selular, Selasa (11/1₩/2022) malam.

Secara rinci, Yuna menjelaskan kronologis penangkapan "dua penjudi online" ini, yang berawal dari proses penyelidikan Selasa (11/10/2022), sekira pukul 14.30 WIB siang.

Sekira pukul 15.30 WIB, katanya, tim memastikan terduga pelaku judi berbasis online tersebut, berada di Desa Kuala Beringin, sedang melakukan kegiatan perjudian, di salah satu warungmilik warga setempat.

"Tim kemudian menuju ke sasaran yang telah diketahui, dan melihat ada orang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku", ucap Yuna Hendrawan Gultom.

Kemudian lanjutnya, Tim mengamankan orang tersebut, yang diketahui berinisial SN. Dan dari interogasi awal, SN mengakui, telah melakukan praktek perjudian tersebut, selama kurun waktu 1 (satu) bulan yang lalu.

"SN pun mengaku, kalau dia menyetorkan uang hasil penjualan tebakan angka tersebut, kepada Her", tamvah Yuna.

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Her. Tim kemudian, membawa terduga pelaku, berikut barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu, guna proses hukum selanjutnya.

Dari kedua terdyga, Tim mengamankan uang tunai senilai Rp. 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Real Me warna biru, 1(satu) unit handphone Oppo warna biru metalik. (Yasmir)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru