Matatelinga - Binjai, Terkuak, Pengadilan Negeri Binjai, Jl Gatot Subroto, Kecamatan
Binjai Barat, menyidangkan perkara perdata ilegal. Hal itu diketahui
berdasarkan pencabutan perkara perdata No: 23/Pdt.G/2013/PN-BJ, tanggal
14 Agustus 2014, atas nama Nuriani (42) Warga Kel Berngam, Kecamatan
Binjai Kota.
Dalam pernyataan tertulisnya, Nuraini sebagai
penggugat menyatakan bahwasnya dirinya tidak pernah mengugat Hendri CS
dalam perkara perdata dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Pengacara
Ramli SH dan Arifach Nurjanan SH.
Semanatara itu, Fakta yang
terjadi di Pengadilan Negri Binjai telah menyidangkan dan memutuskan
perkara tersebut atas gugatan yang diajukan Pengacara Ramli SH. Hal ini
sudah jelas bahwasannya PN Binjai kebobolan atas gugatan palsu yang
diajukan Ramli dan Arifcah Nurjana.
Sebagai tergugat, Senin
(18/8/2014), Hendrik Z (58) Warga Jl Kolonel M Haiyar II, Kel Tangsi,
Kecamatan Binjai Kota mengatakan, Dirinya merasa keberatan atas sidang
yang telah dimenangkan PN Binjai atas gugatan kuasa ilegal yang diajukan
Ramli SH.
Akibat itu, dalam waktu dekat ini Hendrik akan
melaporkan Ramli SH dan Arifach Nurjana SH ke Polres Binjai atas
tuduhan, merugikan dirinya atas perkara yang diajukan tersebut.
"Sudah jelas PN Binjai menyidangkan gugatan perdata ilegal yang diajukan
ramli, tanpa ada kuasa dari Nuraini, dan memalsukan surat kuasa sebagai
dasar Ramli Cs memasukan perkara tersebut ke PN Binjai" kata Hendrik.
Sebelumnya,
Mejelis sidang perkara perdata tersebut dipimpin, Ketua Majelis Zufidah
Hanum SH, Hakim Anggota Tiratona SH MhuM, Leni Lesminar SH, memenagkan
gugatan dalam perkara perdata No.23/Pdt.G/2013/PN-BJ yang terdaftar di
PN-Binjai tanggal 20 September 2013 dan saat ini masih dalam banding.
(Mt/Hendra)