Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Pengadian Negeri Binjai Diduga Menyidangkan Perkara Ilegal

Admin - Senin, 18 Agustus 2014 19:25 WIB
Pengadian Negeri Binjai Diduga Menyidangkan Perkara Ilegal
Matatelinga.com
Matatelinga - Binjai, Terkuak, Pengadilan Negeri Binjai, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, menyidangkan perkara perdata ilegal. Hal itu diketahui berdasarkan pencabutan perkara perdata No: 23/Pdt.G/2013/PN-BJ, tanggal 14 Agustus 2014, atas nama Nuriani (42) Warga Kel Berngam, Kecamatan Binjai Kota.

Dalam pernyataan tertulisnya, Nuraini sebagai penggugat menyatakan bahwasnya dirinya tidak pernah mengugat Hendri CS dalam perkara perdata dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Pengacara Ramli SH dan Arifach Nurjanan SH.

Semanatara itu, Fakta yang terjadi di Pengadilan Negri Binjai telah menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut atas gugatan yang diajukan Pengacara Ramli SH. Hal ini sudah jelas bahwasannya PN Binjai kebobolan atas gugatan palsu yang diajukan Ramli dan Arifcah Nurjana.

Sebagai tergugat, Senin (18/8/2014), Hendrik Z (58) Warga Jl Kolonel M Haiyar II, Kel Tangsi, Kecamatan Binjai Kota mengatakan, Dirinya merasa keberatan atas sidang yang telah dimenangkan PN Binjai atas gugatan kuasa ilegal yang diajukan Ramli SH.

Akibat itu, dalam waktu dekat ini Hendrik akan melaporkan Ramli SH dan Arifach Nurjana SH ke Polres Binjai atas tuduhan, merugikan dirinya atas perkara yang diajukan tersebut.

"Sudah jelas PN Binjai menyidangkan gugatan perdata ilegal yang diajukan ramli, tanpa ada kuasa dari Nuraini, dan memalsukan surat kuasa sebagai dasar Ramli Cs memasukan perkara tersebut ke PN Binjai" kata Hendrik.

Sebelumnya, Mejelis sidang perkara perdata tersebut dipimpin, Ketua Majelis Zufidah Hanum SH, Hakim Anggota Tiratona SH MhuM, Leni Lesminar SH, memenagkan gugatan dalam perkara perdata No.23/Pdt.G/2013/PN-BJ yang terdaftar di PN-Binjai tanggal 20 September 2013 dan saat ini masih dalam banding.


(Mt/Hendra)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru