Matatelinga - Medan, Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan masuknya narkoba
dengan cara dislundupkan ke dalam kondom. Selain menyita 26 gram sabu,
petugas juga mengamankan tiga tersangka.
Menurut data yang
didapat, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang
tersangka berinisial ZL (35) warga Bakaran Batu Kayu Putih Kelurahan
Mabar Medan. Tersangka ini ditangkap di Jalan Kapten Muslim Medan dengan
barang bukti 5 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 2,68 gram.
"Awalnya
kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada seorang bandar sabu di
Kawasan Jalan Kapten Muslim," kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol
Donny Alexander, Senin (18/8/2014) sore.
Setelah dimintai keterangan
dari ZL, ternyata sabu itu didapat dari bandar jaringan internasional.
Dari keterangan itu, petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap
seorang bandar berinisial ST di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Bukit
Barisan Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.
Dari
situlah petugas mendapatkan sabu-sabu seberat 15,54 gram yang tersimpan
di dalam kondom. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya
berupa 8 bungkus plastik klip kecil seberat 8 gram, 1 buah timbangan
elektrik, 38 bungkus plastik klip kosong, 42 plastik klip besar kosong,
17 buah paspor dan 3 buah kondom warna merah.
"Kita masih selidiki kasus masuknya narkoba dengan cara diselundupkan ke dalam kondom.
Tidak
sampai situ, Sat Res Narkoba Polresta Medan kembali menangkap seorang
wanita lagi berinisial NR dari Jalan Mabar Labuhan Deli. "Kemudian kita
kembangkan lagi dan menangkap seorang lagi," pungkas Donny.
Saat
disinggung dari mana asal sabu itu, Kasat belum bisa memastikan karena
para pelaku belum mengakuinya. "Masih kita lidik dulu, yang penting
barang dari luar negeri," tegasnya.
Hingga kini, pihaknya masih mengejar seorang pelaku lagi yang masih DPO. "Satu orang kita buron berinisial IP," tambahnya.
Ketiga
tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat
(1) jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup.
(Mt/Uut)