Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Polisi Gagalkan Penyelupan Sabu Lewat Kondom

Admin - Senin, 18 Agustus 2014 19:22 WIB
Polisi Gagalkan Penyelupan Sabu Lewat Kondom
Matatelinga.com
Kasat Narkoba didampingi Kanit Menunjukkan barang bukti
Matatelinga - Medan, Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan masuknya narkoba dengan cara dislundupkan ke dalam kondom. Selain menyita 26 gram sabu, petugas juga mengamankan tiga tersangka.

Menurut data yang didapat, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial ZL (35) warga Bakaran Batu Kayu Putih Kelurahan Mabar Medan. Tersangka ini ditangkap di Jalan Kapten Muslim Medan dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 2,68 gram.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada seorang bandar sabu di Kawasan Jalan Kapten Muslim," kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Donny Alexander, Senin (18/8/2014) sore.

Setelah dimintai keterangan dari ZL, ternyata sabu itu didapat dari bandar jaringan internasional. Dari keterangan itu, petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang bandar berinisial ST di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.

Dari situlah petugas mendapatkan sabu-sabu seberat 15,54 gram yang tersimpan di dalam kondom. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 8 bungkus plastik klip kecil seberat 8 gram, 1 buah timbangan elektrik, 38 bungkus plastik klip kosong, 42 plastik klip besar kosong, 17 buah paspor dan 3 buah kondom warna merah.

"Kita masih selidiki kasus masuknya narkoba dengan cara diselundupkan ke dalam kondom.

Tidak sampai situ, Sat Res Narkoba Polresta Medan kembali menangkap seorang wanita lagi berinisial NR dari Jalan Mabar Labuhan Deli. "Kemudian kita kembangkan lagi dan menangkap seorang lagi," pungkas Donny.

Saat disinggung dari mana asal sabu itu, Kasat belum bisa memastikan karena para pelaku belum mengakuinya. "Masih kita lidik dulu, yang penting barang dari luar negeri," tegasnya.

Hingga kini, pihaknya masih mengejar seorang pelaku lagi yang masih DPO. "Satu orang kita buron berinisial IP," tambahnya.

Ketiga tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


(Mt/Uut)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru