MATATELINGA, Asahan : Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH didampingi Kasi Pidum Aben Situmorang,SH menyampaikan ekspose perkara penganiayaan ringan kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Ekspose perkara juga diikuti Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf,SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH.
Menurut Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH didampingi Kasi Pidum Aben Situmorang,SH dan Kasi Intel Kejari Asahan, Rabu (7/9/2022) dalam siaran persnya menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara penganiayaan atas nama tersangka Rani Turnip warga Jalan Graha Terminal Kec Kota Kisaran Barat Kab. Asahan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, kata Aben Situmorang karena antara pelaku dan korban masih bertetangga dan saling kenal.
"Setelah kita lakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga," paparnya.
Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
"Pelaksanaan penghentian penuntutan ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.