Selasa, 28 April 2026 WIB

Tarif Angkot Rp6.500, Tunggu SK Walikota

- Jumat, 09 September 2022 06:55 WIB
Tarif Angkot Rp6.500, Tunggu SK Walikota
Matatelinga.com
Angkot di Medan
MATATELINGA, Medan :Dinas Perhubungan (Dishub) Medan bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Medan telah sepakat akan menaikkan tarif penumpang angkutan umum sebesar 30 persen. Hal ini berarti tarif di angka Rp6.500 per estafet

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Dinas Perhubungan Medan dengan pihak terkait yang berlangsung pada Kamis (8/9/2022). Namun demikian keputusan tersebut masih menunggu SK Walikota Medan.

Sebelumnya Pasca dari kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa hari yang lalu membuat sejumlah Angkutan Kota (angkot) menaikan tarif angkutanya secara sepihak.

Oleh sebab itu Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan menghimbau kepada pengemudi angkot agar tidak menaikan tarif angkutanya.


Himbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar saat di konfirmasi, Senin (5/9).

"Sampai hari ini tarif angkot di kota Medan belum mengalami kenaikan, masih menggunakan tarif yang lama."kata Iswar.

Iswar pun menegaskan sebelum adanya keputusan dari Pemko Medan mengenai kenaikan tarif angkutan kota, tarif yang lama masih berlaku.

"Kami minta kepada seluruh pengemudi angkutan kota sebelum adanya keputusan dari Pemerintah agar jangan menaikan tarifnya secara sepihak."himbau Iswar.

Karena dikatakan Iswar lagi penyesuaian tarif baru akan diberlakukan setelah adanya rapat bersama stakeholder dan Pengusaha Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Jadi nanti akan kita rapatkan dulu."tegasnya.(mtc)






Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru