kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital
Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Miliki 2 Kg Sabu, Jaksa Tuntut Warga Tj.Balai 14 Tahun Penjara

- Selasa, 23 Agustus 2022 18:24 WIB
Miliki 2 Kg Sabu, Jaksa Tuntut Warga Tj.Balai 14 Tahun Penjara
Matatelinga.com
JPU menjerat terdakwa Ejwin melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MATATELINGA, Medan : Gegara sabu, Ejwin Effendi Sitorus alias Aji (43) harus menjadi pesakitan tahanan kejaksaan.

Warga Letjen M.T. Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ini merupakan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Fransiska Panggabean 14 tahun penjara.

Ditambah denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kepemilikan sabu seberat 2 kg.

Hal itu diketahui dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan,pada Senin (22/8/2022) yang langsung dibacakan JPU Fransiska dari Kejati Sumut dihadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi, Rabu (10/8/2022) lalu.


Dalam nota tuntutannya, JPU menjerat terdakwa Ejwin melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tindak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya,” ujar JPU wanita itu

Untuk mendengar putusan hakim,sidang dilanjutkan sepekan mendatang.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, ihwal penangkapan Ejwin yang disebut kurir besar narkotika di Tanjungbalai. Untuk menangkap terdakwa, petugas Polda Sumut terpaksa menyamar sebagai pembeli.

[br]

Ternyata untuk memasarkan barang haramnya itu terdakwa tidak sendiri ada temannya Tohir alias Wisnu, Boby Effendi Hutapea dan DTM Adhan alias Atok(sidang terpisah).

Awalnya, Ahmad Firlana dari Poldasu memesan kepada Tohir sabu seberat 2 kg seharga Rp 460 juta. Untuk mencari barang haram tersebut,Tohir minta bantuan Bobby dan terdakwa Ejwin. Kebetulan terdakwa punya teman Atok yang bisa menyediakan 2 kg sabu tersebut.


Setelah 2 kg sabu tersedia,Tohir menghubungi Ahmad Firlana di Hotel Ananda Jalan Letjen M.T. Haryono Tanjung Balai Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Mendapat informasi tersebut, Ahmad Firlana bersama temannya Yudha Nasution dan Dedy Chandra Damanik meluncur ke hotel tersebut.

[br]

Tiba di sana, Firlana menemui Tohir di halaman Hotel, sedangkan dua polisi lainnya berada didalam mobil.Tohir langsung menyuruh terdakwa Ejwin dan Bobby untuk mengambil 2 kg sabu yang terbungkus plastik Berwarna Hijau bertuliskan Guanyinwang yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motornya.


Tak berapa lama berselang , terdakwa dan Bobby datang ke hotel Ananda membawa 2 kg sabu dan diserahkan kepada Tohir didalam mobil polisi yang menyaru sebagai pembeli.Disaat itulah terdakwa Ejwin dan dua temannya ditangkap Firlana, dkk.

Ketika diintrogasi, terdakwa Ejwin mengakui bahwa barang haram tersebut milik Atok. Berkat info itu akhirnya Atok pun ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Sei Abdul Wahab Dusun VI Kel. Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kota Kab. Asahan, 11 April 2022.(mtc)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru