Matatelinga - Binjai, Sat Reskrim Polsek Binjai dibawa pimpinan Kanit Res Aiptu Fery Sirait
berhasil mengamankan salah seorang tersangka pencurian disebuah pabrik
biskuit, Selasa (12/8) sekira pukul 12.00 wib.
Informasi yang
diperoleh menyebutkan, tersangka Suhandi Alias Koah, selama merupakan
DPO polisi terkait pencuria berangkas pada 2012 silam. Dimana tersangka
yang tinggal dijalan Veteran LK IV kelurahan tangsi kec. Binjai kota ini
berhasil ditangkap di bengkel Asiong yang tidak jauh dari kediamannya.
Dimana
sebelumnya petugas sudah berhasil meringkus salah seorang rekanya yang
juga terlibat dalam kasus ini, sedangkan dalam aksi pencurian ini Koah
dibantu oleh tiga orang temannya. Keempatnya juga karyawan pabrik
Biskuit di Jalan TH Amir Hamzah Kecamatan Binjai. Dimana dua temannya
masih di buron.
Dalam pengakuannya Koah Cs sudah merencanakan
pencurian ini. Mereka beraksi pada malam hari. Awalnya keempat pelaku
ini masuk kedalam kantor perusahan dengan cara menerobos masuk kedalam
kamar mandi. Setelah mereka langsung mengeluarkan berangkas uang
tersebut.
Setelah berhasil mencuri berangkas, yang ternyata
didalamnya terdapat uang tunai Rp 85 juta. Dan saat itu koah sendiri
mendapat bagian Rp 5,6 juta. " aku hanya dapat 5,6 juta aja. Dan waktu
itu kawanku yang membawa uang itu aku menambahkan uang tersbut, dan dia
pun sudah melarikan diri," ujar Koah.
Kapolsek Binjai AKP
Zackaria membenarkan penangkapan ini, menurutnya tersangka sudah lama
menjadi burona petugas. " tersangka kita jerat dengan pasal 363, tentang
pencurian. Kimi kita masih memburon dua tersangka lainnya," ujar Zack.
(Mt/Hendra)