Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Pengguna Dan Penngedar Narkoba Masuk Hotel Prodeo

Admin - Sabtu, 09 Agustus 2014 19:12 WIB
Pengguna Dan Penngedar Narkoba Masuk Hotel Prodeo
Ilustrasi
Matatelinga - Belawan, Satrekrim narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan daun ganja kering dari lokasi yang berbeda. Polisi masih melakukan pencarian terhadap dua tersangka yang berhasil melarikan diri.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP.JS Pakpahan pada wartawan, Sabtu (09/08/2014) menyebutkan ketuga tersangka ketangkap berikut barang buktinya tersebut masing-masing Ahmad (38) warga Jln KL.Yosudarso Km 9,8 Medan Deli ditangkap dikediamannya dengan barang bukti 10 gram jenis narkoba shabu-shabu dan alat penghisapnya.

Sedangkan tersangka Heriani alias Herik ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ganja kering sebanyak 78 amplop siap edar di kediamannya di kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I serta Rafilda (28) warga Jalan Selar Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahagia  dengan barang bukti 19,5 Kg ganja kering.

Sementara kedua tersangka masih DPO masing-masing Iwan dan Erwin selaku pemilik barang sesuai pengakuan dari para tersangka."para tersangka kita jerat dengan pasal 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 
Sedangkan dua tersangka lainnya masih kita DPO berdasarkan pengakuan tersangka yang tertangkap,"tegasnya.



(Mt/Hendrik)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru