Rabu, 29 April 2026 WIB

Dari Dua Lokasi Opsnal Sat.Res Narkoba Ringkus Empat Pelaku

Didiek Eddy Susanto - Sabtu, 18 Juni 2022 08:35 WIB
Dari Dua Lokasi Opsnal Sat.Res Narkoba Ringkus Empat Pelaku
Matatelinga.com
keempat tersangka yang sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.res narkoba Polres Asahan

MATATELINGA,Asahan-Dari dua lokasi yang berbeda opsnal Sat.Res Narkoba berhasil ringkus pelaku tindakkejahatan narkotika yang sering melakukan perdagangan narkotika jenis sabhu, Jum’at (17/06/2022)



Kapolres Asahan AKBP.Putu Yidha Prawira melalui Kasat Res Narkoba AKP.Nasri Ginting membenarkan adanya empat orang pelaku tindak kejahatan peredaran narkotika yang sering melakukan perdagangan barang tersebut di wilayah kecamatan Bandar Pulau Asahan, dan dari keempatpelaku tersebut dapat diringkus dari dua tempat yang berbeda.



Keempat pelaku kejahatan narkotika tersebut diantaranya tersangka “SDM alias Darmo” (39), “S” (33) keduanya warga Padang Pulau kecamatan Bandar Pulau Asahan dan tersangka “DSS”(29) warga dusun I B Pulau Pekan Asahan dan tersangka “HS alias Felix” (48) warga Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Asahan.


Dari penangkapan keempat pelaku tindak kejahatan narkotika tersebut juga dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabhu, ujarnya.


[br]


Lebih lanjut Kasat Res narkoba Polres Asahan AKP.nasri Ginting mengatakan penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanyainformasi masyarakat pada Sabtu 11 Juni 2022yang menginformasikan bahwa di desa Melati Longsor dusunVI kecamatanBandar Pulau Asahan ada seorang laki laki yang kerab menjual narkotika jenis sabu.



Mendapatkan inforasi tersebut opsnal Sat.Res Narkoba langsung melakukan lidik dan dari hasil lidik tersebutdidapati dua pelaku atas nama “ SDM alias Darmo” dan “S” sedang menguasai narkotika jenis sabhu yang hendak diedarkansebanyak 11 kantong plastik klip ukuran kecildan 3 kantong plastik klip ukuran kecil yang juga berisikan narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat15,86 gram yang ditemukan dari saku celana sebelah kanan “SDM alias Darmo”.


Selanjutnya saat dilakukan introgasi terhadap dua tersangka tersebut didapat keterangan bahwasanyanarkotika jenis sabhu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial “ D dan P”.



Dari pengakuan tersangka “SDM alias Darmo maupun S” tersebutopsnal Sat.Res Narkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap “HS alias Felix dan DSS” di Tangkahan Pasir dusun II desa Bandar Pulau Pekan dan penangkaapan tersebut dilakukan pada Senin 11 Juni 2022 , dengan barang bukti yang dapat diamankan berupa satu unit hand phone merk Nokia dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi BK.1630 QX dan kendaraan tersebut diakui milik “HS alias Felix” ,


Saat dilakukan introgasi kedua tersangka hasil pengembangan ini juga mengatakan narkotika tersebutdiperoleh dari seorang lelaki berinisial “F” warga Tanjung Balai .


Terhadap keempat pelaku peredaran narkotika tersebut saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemberkasan perkara,pungkasnya (dieks)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru