Timsus Sat.Res Polres Asahan Amankan 5 Pemuda Nakal
MATATELINGA,Asahan Timsus Sat.Reskrim Polres Asahan amankan lima orang pemuda begajul yang sering meresahkan warga masyarakat di kota Kisa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 2 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (31/5/2022).
Perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kajari Gunungsitoli Damha, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH,MH, Kasi Oharda Zainal, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH,MH, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 2 perkara yang disusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. Perkara pertama adalah tersangka Yudi Ramadani (34 tahun) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58 tahun). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin," kata Yos.
Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga," papar Yos A Tarigan.
Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, kata Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
"Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandasnya.
MATATELINGA,Asahan Timsus Sat.Reskrim Polres Asahan amankan lima orang pemuda begajul yang sering meresahkan warga masyarakat di kota Kisa
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Gebyar Pendidikan d
Lifestyle
MATATELINGA, Asahan Bupati Asahan Taufik ZA Siregar menerima kunjungan PLN UP3 Rantau Prapat, terkait pembangunan jaringan Listrik didusun
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pemko Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah (BUM
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi iNews dan PT MNC TV bersama MNC Group di Rumah Dinas Wali Kot
Lifestyle
MATATELINGA,Pematangsiantar Senat terbuka Universitas Simalungun kota Pematangsiantar digelar di auditorium USI. Kali ini USI melakukan wi
Lifestyle
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi meninjau lokasi kebakaran Pasar Dwikora di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara,
Ekonomi
MATATELINGA,Medan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima kunjungan kerja Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka monit
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Jagat maya kembali dihebohkan oleh dugaan skandal penyalahgunaan fasilitas negara. Kali ini sebuah mobil dinas yan
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara me
Lifestyle
MATATELINGA,, Belawan Komandan Kodim 0201 Medan meresmikan Mushola AL Iklas di Kantor Koramil 09/ MB,Kamis (18/06/2026.)Komandan Kodim 0201
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Dalam sepekan kedepan, cuaca di Sumatera Utara dipengaruhi sirkulasi siklonik di Samudera Hindia barat Sumatera, serta b
Berita Sumut