Senin, 27 April 2026 WIB

Dua Warga Deli Serdang Bawa Sabu 1 Kg Dituntut 12 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 26 Mei 2022 10:39 WIB
Dua Warga Deli Serdang Bawa Sabu 1 Kg Dituntut 12 Tahun Penjara
Matatelinga/ist
MATATELINGA, Medan - Dua terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram masing-masing dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/5/2022).

Kedua terdakwa yakni Mahendra Janu (25) warga Jalan Veteran Pasar VI, Gang Kalip Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dan Gurdip Singh (42) warga Jalan Banteng Gang Selamat, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahendra Janu dan terdakwa Gurdip Singh dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Muhammad Rizqi Darmawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan kedua terdakwa yang tamatan SD itu dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

[br]

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, pada 19 September 2021, Ardi (DPO) menelepon terdakwa Mahendra untuk menjemput sabu. Pada 21 September 2021, kembali Ardi menelepon terdakwa untuk menjemput sabu tersebut di Pasar Sunggal.

Kemudian, terdakwa menemui terdakwa Gurdip Sing (berkas terpisah) di Jalan Veteran Pasar VI, Labuhan Deli, untuk menjemput sabu tersebut, dengan mengendarai sepeda motor. Tiba di swalayan 88 Sunggal, ada seseorang yang menghubungi terdakwa Mahendra.

Setelah kedua terdakwa tiba di persimpangan Jalan Bakul, Sunggal, terdakwa Mahendra menyuruh terdakwa Gurdip mengambil bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 kg di depan Klenteng Pak Ti Hut Co.

Singkat cerita, saat terdakwa Gurdip melintas di Jalan Bakul Sunggal, dia ditangkap empat petugas dari Polrestabes Medan. Darinya, petugas menemukan 1 buah tas sandang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

"Dari pengakuan Gurdip, sabu tersebut milik terdakwa Mahendra, yang hendak diantarkan ke Jalan Veteran Pasar VI Labuhan Deli," bunyi dakwaan.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru