MATATELINGA, Madina - Berkat Keuletan dan penyelidikan maksimal yang dilakukan Petugas Unit Reskrim Polsek Panyabungan akhirnya berbuah manis.
Pelaku pencurian di kediaman Ustadz Endi Hasan Siregar, SHI yang sempat viral di dunia maya akhirnya berhasil ditahan di RTP Mapolsek Panyabungan, (15/5/2022).
"Pelaku Pencurian yang berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya tersebut adalah Feri Haraha(41) warga Kelurahan Rimba Soping Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan. Kami sudah amankan dia, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan, mana tau ada keterlibatan orang saat aksi pencurian terjadi," sebut Iptu P Ritonga, SH.
"Kejadiannya berawal pada Senin, tanggal 1 Mei 2022, sekira pukul 09.45 Wib. Di Majelis Taklim Alqur'an sekaligus rumah/tempat tinggal pelapor (Ustadz Endi) di Desa Iparbondar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina telah terjadi tindak pidana pencurian yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp11 juta," papar Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, SH, Senin (16/5/2022).
[br]
Dikatakan Kapolsek Panyabungan, memang sangat miris musibah yang menimpa Ustadz Endi tersebut, disaat menjadi Khotib pada pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443 H, dengan teganya sang maling tersebut mencongkel jendela samping, lalu masuk rumah dan menggasak barang berharga juga uang berjumlah yang tadi untuk bekal mudik sampai ludes.
Wajar saja kejadian tersebut menjadi perhatian awak media juga para netizen di dunia maya. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul, AS, SIK, SH, MH atensikan dengan tegas kepada Kapolsek Panyabungan untuk segera ungkap kasus pencurian tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan , akhirnya pelaku pencurian di rumah Ustadz Endi berhasil ditangkap dan diamankan di tempat persembunyiannya Kota Sidempuan. Terhadap pelaku penyidik menerapkan pasal pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata AKBP HM Reza Chairul.