Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

2 Pencurian Pintu Lipat Milik Pasar Gambir Akhirnya Di Lipat Polisi Saat Beraksi

- Sabtu, 14 Mei 2022 19:32 WIB
2 Pencurian Pintu Lipat Milik Pasar Gambir  Akhirnya Di Lipat Polisi Saat Beraksi
Agus Sabono/matatelinga.com
Kedua pelaku pencurian 4 set pintu lipat besi mili

MATATELINGA, Tebinhgi- Dua pengangguran ini terpaksa harusterpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggii usai keciduk saat melkukan pencurian 4 set pintu lippat milik Pasar Gambir di bawah pengawasanDinas Perdagangan Kota Tebing Tinggipada Jum’at malam(13/05) sekira pukul 20.30 Wib.

Kedua pengangguran ini adalahSut alias Panjang (32) warga Jalan SM. Raja Gang Bahagia Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi bersama kawannya AF alias Andre (29), warga Jalan Thamrin, Lingkungan V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi.

Yang kini harus menginap di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam siaran persnya, sabtu siang Sabtu (14/05), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

[adsense!]

Disampaikan Agus, bahwa aksi kedua pelaku pertama kali diketahui oleh saksi M. Syafrizal bersama temanya saksi Dedy Rianto, dimana keduanya merupakan honorer pada Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi yang bertugas sebagai penjaga malam di lokasi Pasar Gambir yang berada di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, pada hari Jum'at malam (13/05).

[br]

Saat keduanya sedang bertugas, sekira pukul 19.30 Wib, saat itu saksi M Syafrizal bersama saksi Dedy Rianto sedang melakukan patroli. Dari jarak sekitar 10 Meter dari kedua saksi, mereka mendengar ada suara congkelan besi.

Karena merasa curiga keduanyapun secara perlahan ke Blok C untuk menghubungi pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi.

Setelah mendapat informasi tersebut, empat personil Polres Tebingtinggi yang berpakaian preman langsung menuju lokasi tersebut dan saat itu juga petugas Polisi langsung meringkus kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Tebingtinggi.

Selain itu juga membawa barang bukti berupa 4 set pintu lipat besi toko (pintu jenis harmonika) yang sudah berhasil dibongkar juga membawa alat-alat yang digunakan kedua pelaku berupa sebuah linggis besi, kunci inggris, kunci ring (kunci pas) dan sebuah tang potong.

"Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami Dinas Perdagangan kota Tebingtinggi sekitar Rp 30 juta terdiri dari 4 set pintu lipat besi toko, dan kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi.(bas).

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru