Jumat, 01 Mei 2026 WIB

CPNS Asahan Terima Petikan Surat Keputusan Bupati Asahan

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 10 Mei 2022 22:03 WIB
CPNS Asahan Terima Petikan Surat Keputusan Bupati Asahan
Dieks/Matatelinga.com
Wabup Asahan serahkan petikan SK bupati Asahan tentang pengangkatan CPNS

MATATELINGA,Asahan- Wakil bupati Asahan Taufik ZA Siregar menyerahkan petikan SK bupati Asahan tentang pengangkatan CPNS dan PPPK dilingkup Kabupaten Asahan, Selasa (10/05/2022)

Wakil bupati Asahan Taufik ZA Siregar dalam keterangannya mengatakan sebanyak 17 orang yang terdiri dari 7 orang yang bertugas di unit tenaga kerja tehnis dan 10 orang yang bertugas di unit kesehatan menerima SK CPNS.

Untuk formasi PPPK Tahun 2021 ada 205 orang PPPK Tahap I hari ini akan menerima SK PPPK dengan rincian Guru SD 174 orang dan Guru SMP 31 orang, ujarnya.


Lebih lanjut Wabup Asahan Taufik ZA Siregar mengatakan pengangkatan tersebut berdasarkan adanya Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 37.1-BKD-Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Calon Pengawai Negeri Sipil dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 43-BKD-Tahun 2022 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

[br]

Tujuan diadakan pengangkatan CPNS dan PPPK ini untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara.

Kepada CPNS yang telah diangkat jangan berniat untuk pindah maupun mutasi baik itu keluar dari Kabupaten Asahan atau pindah antar Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara saudari bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saudara-saudari pada saat melamar CPNS.


Dan Untuk PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja maka untuk itu jangan saudara bermimpi untuk mutasi karena dalam kontrak kerja tersebut belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK, Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK, ungkapnya (dieks)


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru