Saksi Sidang Kasus Satelit Orbit 123 BT Emosional: Demi Allah, Leonardi Gak Layak Dihukum
MATATELINGA,JAKARTA Suasana haru meliputi persidangan kasus penyelamatan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian
Nasional
MATATELINGA, Langkat : Tim Intelijen dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Langkat didampingi Personil Satreskrim Polres Langkat amankan DPO terpidana atas nama Andi Susilo di Kediaman DPO di Dusun III Marlingga Desa Karang Anyar Kec. Secanggang Kab. Langkat, Kamis (7/4/2022) pukul 21.30 WIB dan terpidana tidak melakukan perlawanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat (Kajari Langkat) Mei Abeto Harahap,SH,MH melalui Kasi Intel Boy Amali didampingi Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi HSB, SH dalam siaran persnya, Jumat (8/4/2022) menyampaikan bahwa Andi Susilo tersebut dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.
"Penetapan DPO Andi Susilo karena melarikan diri dengan tidak hadir di persidangan saat acara persidangan pembacaan Dakwaan. Sudah dilakukan pemanggilan lebih dari 3 kali sesuai dengan surat panggilan No : B-595/L.2.25.3/Eku.2/02/2021 tanggal 17 Februari 2021,
No: B-650/L.2.25.3/Eku.2/03/2021 tanggal 22 Februari 2021 dan No : B-805/L.2.25.3/Eku.2/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan," kata Kasi Intel Boy Amali.
Sebelumnya, Tim Intel Kejari Langkat sudah berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejati Sumut tanggal 18 Januari 2022 dengan surat Nomor : R-23/L.2.25.2/Dti.1/01/2022 kepada Asintel Kejati Sumut terkait Laporan Pendataan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).
"DPO telah kita titipkan di RTP Polres Langkat untuk dilakukan proses lebih lanjut. Proses penahanan terpidana tetap mengikuti protokol kesehatan," tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa terpidana yang disangkakan dengan Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana, dimana 'Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah'.
MATATELINGA,JAKARTA Suasana haru meliputi persidangan kasus penyelamatan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian
Nasional
MATATELINGA,DENPASAR Dr. Togar Situmorang resmi melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan putusan Pengadilan Tingg
Nasional
MATATELINGA,,Pematangsiantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) lakukan rehabilita
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, menyoroti pelantikan 69 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pe
Berita Sumut
Jakarta Uffri Datun Nitami (Tami) dikabarkan mengalami trauma berat setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dila
Lifestyle
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran
Lifestyle
MATATELINGA,Asahan Timsus Sat.Reskrim Polres Asahan amankan lima orang pemuda begajul yang sering meresahkan warga masyarakat di kota Kisa
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Gebyar Pendidikan d
Lifestyle
Harga emas Antam (ANTM) kembali turun Rp30.000 ke Rp2.673.000 per gram pada hari ini, Jumat (19/6/2026).
Ekonomi
MATATELINGA, Asahan Bupati Asahan Taufik ZA Siregar menerima kunjungan PLN UP3 Rantau Prapat, terkait pembangunan jaringan Listrik didusun
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pemko Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah (BUM
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi iNews dan PT MNC TV bersama MNC Group di Rumah Dinas Wali Kot
Lifestyle