Matatelinga - Binjai, Pemerintah Kota (Pemko-red) Binjai, akan memberikan sangsi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS-red) yang menambah cuti lebaran. Sesuai dengan jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri 1435 hijriyah ditetapkan mulai 28 Juli hingga 4 Agustus.
Hal ini dikemukakan Kabag Humas Pemko Binjai Hendrik Tambunan, sesuai surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda-red) Binjai Elyuzar Siregar, ketika ditemui dikantornya, Selasa (22/7/2014).
“Terhitung tanggal 28-29 Juli merupakan libur Hari Raya Idulfitri, sedangkan 30 juli – 1 agustus merupakan cuti bersama,” ucapnya.
Ia menegaskan, kalau ada PNS yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas. Maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS dan PP 53 2010.
"Kalau sangsinya mulai dari penundaan pangkat sampai dengan penundaan kenaikan gaji. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam PP 53," jelas dia.
Menurutnya, untuk mengetahui apakah ada PNS yang masuk atau absen usai cuti bersama. Pihak kepala dinas dan kepala daerah selaku pimpinan akan melakukan pengecekan (sidak-red). Sehingga mempermudah pihaknya untuk melakukan pengawasan.
"Nanti ketahuan kalau ada PNS yang bolos. Sebab kita akan melakukan sidak untuk mengetahui bagaimana tingkat kehadiran PNS pasca libur lebaran," ucapnya
Selain itu sambungnya, PNS di jajaran Pemko Binjai dilarang mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor. Larangan itu termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk liburan selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2014.
"Setahu saya dilarang keras menggunakan kendaraan dinas saat mudik, kendaraan itu hanya bisa dipakai untuk menunjang kinerja PNS." timpalnya tanpa menyebutkan apa sangsi yang akan diberlakukan bagi PNS yang melanggar.
(Hendra/Mt)