Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Kenapa Konflik TKBM Pelabuhan Belawan Berkepanjangan..?

Rompas - Rabu, 02 Maret 2022 06:35 WIB
Kenapa Konflik TKBM Pelabuhan Belawan Berkepanjangan..?
Rompas/Matatelinga.com
OP  pelabuhan Belawan disenyalir hingga kini belum menerapkan peraturan Menteri Perhubungan No.59 Tahun 2021.Akibat peraturan menteri tersebut belum diterapkan oleh OP maka terjadilah ca
MATATELINGA, Belawan, OP (Otoritas Pelabuhan Belawan) hingga kini disenyalir belum menerapkan peraturan Menteri Perhubungan No.59 Tahun 2021.Akibat peraturan menteri tersebut belum diterapkan oleh OP maka terjadilah carut marut dan menjadi Konflik TKBM Pelabuhan Belawan berkepanjangan.


Kisruh antara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) PT SAN dengan Primkop Upaya Karya, berkepanjangan. Akibatnya kapal MV Jade Castel yang sandar di dermaga 103 Ujung Baru Pelabuhan Belawan, gagal membongkar muatannya sebanyak 7 ribu ton semen, Selasa (01/03/2022) pagi.

Pagi itu kapal MV. Jade Castel milik Perusahaan Bongkar Muat ( PBM) PT.Sukses Aulia Niaga (SAN) sandar di dermaga 103 Ujung Baru yang datang dari Jakarta akan membongkar muatannya sekira pukul 10.00 WIB. Karena barang tersebut milik PT SAN Medan,maka pembongkarannya akan dilaksanak PBM PT SAN.

Padahal pembongkaran semen sebanyak 7000 ton segera akan dilaksanakan dan PT SAN sendiri telah menyediakan buruh sebanyak 30 orang.Namun secara mendadak saat buruh PT SAN akan masuk kedalam dermaga 103 Pelabuhan Ujung Belawan dihadang puluhan orang dari TKBM Upaya Karaya dan nyaris terjadi bentrok pisik kedua belah pihak.

Beruntuk saat itu datang petugas pengaman dari Pelabuhàn Belawan dari petugas TNI AL,Polres Pelabuhan Belawan dann sejumlah Securiti dari PT Pelindo melerai dan akhirnya bentrok pisik tersebut dapat dipisahkan.Namun sejumlah anggota PBM dari Upaya Karaya hanya melontarkan caki maki kepada buruh TKBM PT SAN yang dinilai menyerobot pekerjaan buruh TKBM Upaya Karya yang akhirnya pembongkaran semen menjadi batal.

[br]

Kericuhan antara kedua kelompok TKBM PT SAN dengan TKBM Upaya Karya tersebut, pihak PT Pelindo dan aparat terkait memintak kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai bertempat dikantor PT Pelindo Cabang Belawan.

Kemudian dilaksanakan pertemuan antara perwakilan dari PT SAN dan Primkop TKBM Upaya Karya serta dihadiri perwakilan dari Otoritas Pelabuhan Belawan(OP),Manager Keamanan Pelindo Cabang Belawan. Keduanya belah pihak saling tanya dan saling menjawab.


Dalam pertemuan itu, Sofyan selaku Manager Operasional Lapangan PT.SAN mempertanyakan kepada perwakilan OP Belawan tentang Peraturan Menteri Perhubungan No.59 Tahun 2021.Namun perwakilam dari OP mengakui bahwa peraturan Mentrti Perhubungan No.59 belum dilaksanakan di Pelabuhan dan pihak OP langsung menunjuk PBM Upaya Karya yang mengerjakan pembongkara semen dari atas kapal.

Karena OP Belawan tidak bisa mengambil kebijakan dan disenyalir berpihak kepada PBM Upaya Karya maka Manager Oprasional Lapangan 0T SAN,Sopyan Nasution minta agar OP Pelabuhan Belawan mengeluarkan suarat untu PBM P5 SAN.Surat tersebut menyatakan bahwa PBM PT SAN dilarang bekerja membongkar barangnya dari atas kapal.Namun Permohonan tersebut tidak mendapat respon dari OP dan pertemuan tersebut terkesan asal asalan yang dilaksanakan.

PT SAN meminta ketegasan dari pihak OP Belawan untuk segera mengeluarkan surat secara tertulis bahwa PBM PT SAN dilarang bekerja,hal tersebut disampaikan Sopyan Nasution.


Karena perwakilan PT SAN terus mendesak OP,maka perwakilan OP menghubungi Kabid Lala OP Belawan namun tidak ada jawaban di Kabid Lala.

Sofyan Nasution menilai kalau OP Belawan lebih mengutamakan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dari pada Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021.
Sopyan Nasition menambahkan,atas kekisruhan ini OP harus bertanggung jawab dan persoalan ini akan dilaporkan ke Menteri Perhubungan di Jakarta.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru