MATATELINGA, Asahan-Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabhu berinisial “ASH alias Pian Panjang” (45) warga jalan garuda lingkungan IV kelurahan Beting Kuala kapias kecamaatan Teluk Nibung dan “E alias Ammoy” (36) warga jalan Rel Kereta Api lingkungan V kelurahan Beting Kuala Kapias Kota Tanjung Balai ,di ringkus opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan, Selasa (01/3/2022) sekira pukul 17.00 wib di jalan Lingkar kelurahan SeiTualang Raso kota tanjung Balaidari hasil pengembangan tersangka yang dibekuk beberapa waktu yang lalu.
Keterangan Kapolres Asahan Akbp. Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res Narkoba Akp Nasri Ginting kepada Matatelinga.com, Selasa (01/03/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua olehopsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit Lidik I Iptu Mulyoto dari hasil pengembangan tersangka yang terlebih dahulu sebelumnya.
Lanjut Ginting, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakaat yang menginformasikan adanya seorang pria dengan mengendaraisepeda motor kawasaki ninja warna hijau dengan postur tubuh tinggisedang berada di daerah bendang kecamatan Air joman Asahan hendak melakukan transaksi dan peredaran narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit Lidik I Sat.Res narkoba bersama opsnal lainnya melakukan buy under cover untuk dapat meringkus tersangka dimaksud.
[br]
Opsnal yang melakukan buy under cover setelah mendapat nomor kontak tersangka tersebut, selanjut melakukan komunikasidengan memesan barang narkotika.
Setelah mendapatkan kesepakatan dilanjutkan dengan transaksi dan tersangkamemberikan 1 kantong plastik klip berisikan butiran kristal yang ditengarai narkotika jenis sabhu, selanjutnya opsnal melakukan penangkapan .
[adaense]
Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak892, 87 gram narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam 9 kantong plastik klip dengan rincian 110.80 gram, 101.86 gram 3,54gram .136.66 gram ,26.05 gram , 14,30gram, 424.80 gram, 9.61gram dan 14.79 gram, serta timbangan elektrik yaang digunakan kedua tersangka dalam menjalankan bisnis narkotik,serta banrang bukti lainnya .
Keterangan kedua tersangka, mendapatkan narkotika tersebut dari hasil membeli dari seorang pria yang kerab dipanggil dengan panggilan “Wawan” warga Tanjung Balaiyang kini masih DPO, terhadap para pelaku kejahatan narkotika tersebut dapatdijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal pasal 112 ayat (1) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya (dieks)