Matatelinga - Medan, Karena belum memiliki data kajian ilmiah Wakil Ketua
Pansus, Salman Alfarisi mengusulkan agar pembahasan ditunda pada pertemuan
mendatang dengan mengundang Bappeda sekaligus menfasilitasi bahan akademis
tersebut. Begitupun politisi dari PKS ini tetap melemparkan statement meminta
pendapat dari para pimpinan PD untuk menyampaikan unek-unek. Saat itulah rapat
berubah seakan menjadi forum curhat para pimpinan perusahaan plat merah tersebut.
"Saya pikir rapat nanti Bappeda harus
hadir agar keinginan-keinginan PD bisa sinkron dengan dengan Bappeda,"ujar
Salman.
Pembahasan rancangan peraturan daerah
(Ranperda) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan dengan tiga Perusahaan Daerah
(PD) milik Pemko Medan, Senin (21/7/2014) nyaris batal digelar. Pasalnya seluruh
peserta rapat dari PD tidak memegang naskah akademis sebagai bahan pembahasan
rapat kemarin.
"Maaf ketua, sampai saat ini kita belum
menerima data itu,"ujar Dirut PD Rumah Potong Hewan (RPH), Putramal Alkhairi
diamini Direktur Operasional PD Pembangunan, Rafriandi Nasution dan Dirut PD Pasar,
Benny Sihotang.
Mendengar komentar tersebut, Ketua
Pansus Budiman Panjaitan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada perwakilan
Pemko Medan dari bidang hukum.
"Jadi apa yang mau kita bahas kalau
bapak-bapak belum menerimahardcopy maupun softcopy nya.
Seharusnya hari ini kita sudah bisa membahas satu persatu pasal-pasal yang ada,"ujar
Budiman.
Dirut PD RPH,
Putrama mengawali curhatnya dengan mengatakan kalau persoalan yang dihadapi
seluruh PD di Kota Medan saat ini terkait gemuknya struktur karyawan dan
persoalan asset. Dengan jumlah karyawan yang mencapai 160 an orang RPH diberi
kepercayaan mengelola jasa pemotongan ternak diatas lahan seluas 5 hektar.
"Jadi tiap malam 160an karyawan RPH
sama-sama menghitung tiap malam berapa ekor hewan yang dipotong. Karena tidak
ada aturan yang mengatur pemotongan hewan harus di RPH jadi yang sifatnya kita
hanya menunggu,"ujarnya.
Selain itu lanjut Putrama, bahwa
personal lain adalah mengenai asset. Meskipun dijelaskan ada asset yang
dipisahkan menyataannya tidak ada satupun asset milik PD melainka milik Pemko
Medan. Hal tersebut tentunya akan membatasi ruang gerak PD dalam hal
mengembangkan usahanya.
Hal senada dikatakan
Benny Sihotang kalau persoalan jumlah karyawan dan kepemilikan asset menjadi
fokus utama persoalan yang dihadapi PD. Makanya ia sangat berharap dalam
pembahasan Ranperda bersama pansus ditemukan formula atau aturan yang kuat yang
membatasi jumlah karyawan maupun keleluasan PD dalam mengembangkan bisnis
karena kepemilikan asset telah jelas.
"Makanya ada muncul ide kalau PD itu
dirubah menjadi PT. Bisa saja menjadi namanya PT Pasar Kota Medan
Persero,"ujarnya.
(Mt)