Matatelinga - Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Medan sepakat menunda pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) dan mewariskannya kepada anggota DPRD periode 2014-2019. Ke-6
Ranperda itu adalah, Ranperda Pengolahan Limbah B3, Ranperda Persampahan,
Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Lalulintas, Ranperda Izin Usaha
Konstruksi dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing.
"Mengingat waktu yang tinggal beberapa
bulan ini kita berharap Ranperda yang perioritas lebih diutamakan. Makanya kita
meminta untuk pembahasan 6 ranperda yang juga sudah kita masukan ke DPRD Medan
untuk ditunda pembahasannya agar kita bisa fokus menuntaskan Ranperda yang
diperioritaskan,"ujar Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri disela-sela penandatanganan kesepakatan Kebijakan
Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan
Kota Medan tahun 2014 di Gedung DPRD Medan, Jumat (20/7/2014).
Adapun enam ranperda yang diusulkan untuk
ditunda pembahasannya yaitu, ranperda pengolahan limbah B3, ranperda
persampahan, ranperda penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, ranperda lalu
intas di Kota Medan, ranperda izin usaha kontruksi, retribusi perpanjangan izin
memperkejakan tenaga kerja asing.
"Mengingat masukan dan permintaan dari
Pemko Medan maka kita sepakat menunda pembahasan keenam ranperda itu pada
periode mendatang. Sedangkan untuk panitia khusus yang sebelumnya sudah kita
tetapkan akan kita bahas ulang dengan menerima masukan dari masing-masing
Fraksi ,"ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy.
Seperti diketahui, meskipun tinggal
menyisakan waktu hanya sekitar dua bulan lagi namun DPRD Medan periode
2009-2014 memasang target menuntaskan 12 Ranperda. Ke-12 Ranperda tersebut, 6 diantaranya dan sudah
di Paripurnakan ranperda yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin
gangguan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi tempat pelelangan
ikan (TPI), retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Bahkan keenam ranperda sudah sampai pada tahap pembahwasan
penyampaian nota jawaban walikota Medan atas pendangan umum Fraksi-fraksi pada
Rapat Paripurna di DPRD Medan, Selasa (15/7).
"Sesuai dengan rapat banmus dan masukan
dari Ketua-ketua Fraksi maka keenam ranperda ini akan dibentuk panitia khusus
(pansus) yang diisi oleh Komisi telah disepakati. Sedangkan enam ranperda lainnya
akan kita sepakati selanjutnya,"ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy
yang menjadi pimpinan rapat Paripurna kemarin.
Atas keputusan tersebut beberapa anggota
dewan sempat melayangkan sikap protes diantaranya CP Nainggolan dan Aripay
Tambunan. Mereka menilai pembahasan ranperda dengan waktu sedemikian sempit
dikuatirkan hasilnya tidak maksimal.
Selain itu politisi dari Fraksi PAN,
Aripay juga lebih setuju jika pembahasan ranperda ditangani
oleh komisi-komisi terkait yang lebih menyentuh kepada pokok persoalan.
Sementara itu Anggota Dewan dari Fraksi
Golkar, CP Nainggolan mengatakan kalau pembahasan 12ranperda selama 2 bulan merupakan hal yang
mustahil. Selain persoalan waktu, CP pesimis pembahasanranperda menjadi tidak maksimal karena
terkesan kejar tayang.
"Jangan seperti kejar tayanglah. Sudah
pasti tidak maksimal membahas 12 ranperda dengan waktu demikian. Kita
fokuskan saja dulu menuntaskan 6ranperda ini, selebihnya kalau tidak sempat
bisa dituntaskan oleh anggota dewan di periode selanjutnya. Ini bicara
kelembagaan bukan individu. Jadi focus saja dulu kita kepada 6 ranperda ini agar hasilnya maksimal," tegas CP
Nainggolan.
(Mt)