Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Enam Ranperda "Diwariskan" kepada Dewan Periode 2014-2019

Admin - Senin, 21 Juli 2014 21:36 WIB
Enam Ranperda
CP Nainggolan

Matatelinga - Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sepakat menunda pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan mewariskannya kepada anggota DPRD periode 2014-2019. Ke-6 Ranperda itu adalah, Ranperda Pengolahan Limbah B3, Ranperda Persampahan, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Lalulintas, Ranperda Izin Usaha Konstruksi dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing.

"Mengingat waktu yang tinggal beberapa bulan ini kita berharap Ranperda yang perioritas lebih diutamakan. Makanya kita meminta untuk pembahasan 6 ranperda yang juga sudah kita masukan ke DPRD Medan untuk ditunda pembahasannya agar kita bisa fokus menuntaskan Ranperda yang diperioritaskan,"ujar Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri disela-sela  penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Kota Medan tahun 2014 di Gedung DPRD Medan, Jumat (20/7/2014).

Adapun enam ranperda yang diusulkan untuk ditunda pembahasannya yaitu, ranperda pengolahan limbah B3, ranperda persampahan, ranperda penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, ranperda lalu intas di Kota Medan, ranperda izin usaha kontruksi, retribusi perpanjangan izin memperkejakan tenaga kerja asing.

"Mengingat masukan dan permintaan dari Pemko Medan maka kita sepakat menunda pembahasan keenam ranperda itu pada periode mendatang. Sedangkan untuk panitia khusus yang sebelumnya sudah kita tetapkan akan kita bahas ulang dengan menerima masukan dari masing-masing Fraksi ,"ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy.

Seperti diketahui, meskipun tinggal menyisakan waktu hanya sekitar dua bulan lagi namun DPRD Medan periode 2009-2014 memasang target menuntaskan 12 Ranperda. Ke-12 Ranperda tersebut, 6 diantaranya dan sudah di Paripurnakan ranperda yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin gangguan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Bahkan keenam ranperda sudah sampai pada tahap pembahwasan penyampaian nota jawaban walikota Medan atas pendangan umum Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna di DPRD Medan, Selasa (15/7).

"Sesuai dengan rapat banmus dan masukan dari Ketua-ketua Fraksi maka keenam ranperda ini akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang diisi oleh Komisi telah disepakati. Sedangkan enam ranperda lainnya akan kita sepakati selanjutnya,"ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy yang menjadi pimpinan rapat Paripurna kemarin.

Atas keputusan tersebut beberapa anggota dewan sempat melayangkan sikap protes diantaranya CP Nainggolan dan Aripay Tambunan. Mereka menilai pembahasan ranperda dengan waktu sedemikian sempit dikuatirkan hasilnya tidak maksimal.

Selain itu politisi dari Fraksi PAN, Aripay juga lebih setuju jika pembahasan ranperda ditangani oleh komisi-komisi terkait yang lebih menyentuh kepada pokok persoalan.

Sementara itu Anggota Dewan dari Fraksi Golkar, CP Nainggolan mengatakan kalau pembahasan 12ranperda selama 2 bulan merupakan hal yang mustahil. Selain persoalan waktu, CP pesimis pembahasanranperda menjadi tidak maksimal karena terkesan kejar tayang.

"Jangan seperti kejar tayanglah. Sudah pasti tidak maksimal membahas 12 ranperda dengan waktu demikian. Kita fokuskan saja dulu menuntaskan 6ranperda ini, selebihnya kalau tidak sempat bisa dituntaskan oleh anggota dewan di periode selanjutnya. Ini bicara kelembagaan bukan individu. Jadi focus saja dulu kita kepada 6 ranperda ini agar hasilnya maksimal," tegas CP Nainggolan.

 

(Mt)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru