Mercedes-Benz Bawa Dua Model Anyar ke GIIAS 2026, AMG GT 63 PRO dan GLC 200 4MATIC Resmi Meluncur
MATATELINGA Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi panggung bagi MercedesBenz Indonesia untuk me
Otomotif
MATATELINGA, Medan : Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana korupsi Jhonson Tambunan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar di tempat kediaman terpidana (kost) di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) pukul 22.30.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumater Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (27/1/2022) bahwa Jhonson diamankan tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, diputus Pidana Penjara Selama Satu Tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp. 451.159.500.
"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp. 18.537.031,67," katanya.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tandasnya.
MATATELINGA Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi panggung bagi MercedesBenz Indonesia untuk me
Otomotif
MATATELINGA PT Pertamina Patra Niaga kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung industri otomotif nasional dengan menghadirkan booth M
Otomotif
MATATELINGA,Medan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen. Hendy Antariksa bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meresmikan Jembatan Per
Lifestyle
MATATELINGA Morris Garages (MG) Motor Indonesia secara resmi meluncurkan sekaligus mengumumkan harga MG ZS Hybrid pada ajang GAIKINDO Indo
Otomotif
MATATELINGA Tahun 2026 menjadi momentum penuh makna bagi GAC Indonesia. Bertepatan dengan penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International
Berita
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, bersama Anggot
Berita Sumut
MATATELINGA PT Honda Prospect Motor (HPM) secara resmi membuka babak baru elektrifikasi di Indonesia dengan memperkenalkan Honda SuperONE
Otomotif
MATATELINGA,Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mempercepat pelaksanaan Program Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah sebagai
Berita Sumut
MATATELINGA Panggung GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi saksi peluncuran resmi Wuling Aira EV, sebuah electric
Otomotif
MATATELINGA, Riau PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menginformasikan kepada seluruh pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai bahwa mulai
Ekonomi
Selain memperkuat edukasi di tingkat desa, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga menerapkan sistem perlindungan berlapis melalui layanan keimigras
Nasional
MATATELINGA, Jakarta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengumumkan penyelenggaraan PWI Fest 2026 yang akan digelar pada 4 5 Desemb
Nasional