MATATELINGA. Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan AKBP Anhar Arlia Rangkuti,Sik mengungkap jaringan peredaran Narkotika dengan tersangka 6 orang dan barang bukti (Barbut) sabu seberat 100,80 Gram.
Keenam tersangka dan sabu yang berhasil dikumpulkan itu hasil tangkapan sepekan oleh polres Labuhanbatu.
"Seorang Diantaranya Ibu Rumah Tangga dan dua tersangka lagi Abang dan adek," Kata AKBP Anhar melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Senin (6/12/2021) dalam paparannya.
Baca Juga:Biadab! Pria Tua Renta Tega Cabuli Cucunya Sendiri Sejak Usia Delapan Tahun
Katanya, ke 6 tersangka itu yakni Bds alias Boby (24) dia ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Jl WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram Bruto,selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap Aan alias Arman (25) bersama Wts alias Topan (23) keduanya ditangkap hari Selasa tgl 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jl Ahmad Yani Rantauprapat dan dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto.
Kemudian,Wts alias Topan adalah Adek kandung dari Boby,selanjutnya dari penangkapan tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada hari Rabu taggal 01 Desember 2021 sekira pukul 05.00 Wib berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial SH alias Sutan (26) dimana peran Sutan adalah penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat,dimana menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak
Lalu,seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 Wib berinisial DP alias Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram
[br]
Dan hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pkl 18.20 Wib dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih (44) tersangka ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari Tsk Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram,adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada di Lapas juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi.
"Ke enam tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Pungkas Martualesi. (Mtc/Abi)