MATATELINGA, Asahan: Bupati Asahan H.Surya yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Pembangunan Buwono Prawana secaara resmi membuka sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus pertanahan, Selasa (23/11/2021) di Hotel Antariksa Kisaran.
Dalam sambutannya Bupati Asahan H.Surya yang diwakili Assisten I bidang Pemerintahan dan Pembangunan Buwono Prawana mengatakan tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia diatasnyaa manusia mencari nafkah dan menjalani kehidupan sebaagai mana lazimnya dan tanah juga mengandung berbagai macam kekayaan alam yang dapaat dimanfatkan oleh manusia.
"Keberadaan tanah di Indonesiaa ini sudah diatur secara mendasar dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang disebutkan bahwa Bumi,Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan intuk kemakmuran bagi seluruh rakyat,"ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Asahan H.Surya melalui Asisten I bidang pemerintahan dan pembangunan Buwono Prawana dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pertanahan ini yang disampaikan oleh nara sumber yang disampaikan Kapolres Asahan maupun Kejaksaan Negeri Asahan .
Kasus pertanahan yang sering timbul di tengah tengah masyarakat Asahan, pada umumnya trjadi dikarenakan adanya konflik masyarakat dengan pelaku usaha baik milik BUMN maupun perkebunan swasta, yang disebabkan konsesnsi keagrariaan seperti penguasaaan HGU serta terjadinya konflik antar kelompok masyarakaat dalam kawasan hutan, dan konflik tersebut muncul dikarenakan adanya perbedaan presepsi mengenai tanah yang di dikuasainya.
"Berkaitan dengan hal tersebut dengan digelarnya kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus pertanahan ini diharapkan dapat memberikan so;usi dalam penanganan kasus kasus pertanahanan yang sering timbul , dan diharapkan kepada seluruh Camat maupun Kepala desa sebagai peserta sosialisasi ini dapat mengikuti acaa tersebut hingga tuntas dan nantinya hasil dari uraian penjelasan yang disampaikan oleh nara sumber dapat diaplikasikan kepada masyarakat, sehingga konflik persoalan pertanahan dapat dieleminir sedini mungkin,"pungkasnya (mtc/dieks)