kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital
Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Pejabat BPN Sumut Divonis 2 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

- Minggu, 21 November 2021 08:00 WIB
Pejabat BPN Sumut Divonis 2 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Maria
Majelis hakim PN Medan saat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hadjral Aswad Bauty (foto kiri atas) terkait perkara penganiayaan terhadap istrinya Cindy Laurenchia Kaluku
MATATELINGA, Medan- Pejabat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatera Utara (Sumut) terdakwa perkara penganiayaan terhadap istrinya Cindy Laurenchia Kaluku yang sebelummya dituntut JPU selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, alih-alih divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.


Selain itu, Majelis Hakim yang di ketuai Abdul Kadir diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/11/2021) yang menghadirkan terdakwa secara langsung memerintahkan agar terdakwa Hadjral Aswad Bauty, tidak dilakukan penahanan.

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam pasal Primer.

Namun dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hadjral Aswad Bauty telah terbukti bersalah melakukan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya Cindy Laurenchia Kaluku sebagai mana dakwaan Jaksa sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadjral Aswad Bauty selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan 4 bulan dan terdakwa tidak dilakukan penahanan,"sebutnya.

Dalam putusan itu Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana putusan 2 bulan penjara, masa percobaan 4 bulan terhadap terdakwa. Namu jika dalam masa percobaan empat bulan itu terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain maka terdakwa akan menjalani putusan penjara yang 2 bulan.

[br]

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir mengenai putusan hakim."Saya masih minta waktu untuk pikir-pikir Pak," kata terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyikapi pernyataan terdakwa dan JPU, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari agar terdakwa dan JPU dapat menentukan sikap, apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

"Sidang ini selesai dan kita tutup," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui pada sidang sebelummya Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho menuntut terdakwa Hadjral Aswad Bauty selama 1tahum dan 6 bulan penjara karna terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan primair.


Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga terhadap Cindy Laurenchia Kaluku yang merupakan istrinya.

Masih dalam tuntutan jaksa, perkara ini bermula pada 17 Mei 2021 lalu, di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Mega Komplek Griya Mega Asri Blok C No4 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dimana terdakwa melihat adanya sejumlah transaksi pinjaman online (pinjol).

Saat itu terdakwa menanyakan Cindy untuk apa pinjol, namun korban hanya diam. Kemudian terdakwa menampar pipi kanan dan kiri korban secara berulang. Lalu terdakwa meminta korban untuk membuat pernyataan cerai secara baik-baik, tapi korban masih tetap diam, sehingga terdakwa menendang mengenai ke arah kaki kiri korban.

Karena tidak tahan dengan kekerasan fisik akhirnya Cindy bersama Rukmanto dan istrinya melaporkan Hadjral Aswad Bauty ke Polsek Sunggal dengan Nomor : LP/183/V/2021/SPKT Polsek Sunggal.

Hasil visum Rumah Sakit (RS) Bina Kasih dr. Indrawati memang ada bukti kekerasan fisik yang dialami korban.

Sedangkan dalam persidangan sebelumnya, Cindy saat memberikan kesaksian bahwa pinjol untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan hidup, Hadjral hanya memberikan uang Rp500 ribu perbulan sehingga terpaksa melakukan pinjol.

Ia pun menegaskan bahwa pinjol tersebut pun bukan Hadjral yang membayar, tapi dirinya.

"Selama 10 tahun menikah dan punya anak empat tidak ada kebahagian. Jadi sudah tidak tahan lagi hingga akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian atas kekerasan fisik yang dialaminya," ujar Cindy.

Bahkan dihadapan Majelis Hakim, Abdul Kadir, Cindy pun menyatakan bahwa ia menikah dengan terdakwa dalam status duda.

Ternyata, setelah perjalanan pernikahan diketahui bahwa perceraian pada istri pertama juga dalam kasus KDRT.

"Saat lapor, malam itu juga dari pihak Polsek Sunggal langsung menangkap terdakwa. Namun keesokan hari Hadjral ditangguhkan atas jaminan Kepala BPN Langkat, Fachrul Husin Nasution," sebut mantan Pramugari Lion Air tersebut.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru