Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Panwascam Medan Kota Amankan Pemuda Miliki C6 Milik Orang Lain

Admin - Rabu, 09 Juli 2014 21:12 WIB
Panwascam Medan Kota Amankan Pemuda Miliki C6 Milik Orang Lain
Petugas Panwascam Medan Kota Periksa Pria Miliki C6 Orang Lain
Matatelinga - Medan, Seorang pria asal Serdang Beagai (Sergei) membawa C6 mencoblos TPs 4 Jalan Willis Simpang Gede Kecamatan Medan Kota, milik orang ditangkap Panitia Pengawas Kecamata (Panwascam) Medan Kota, Rabu (9/7/2014) siang.

Kemudian petugas Panwascam Medan Kota memboyong pemuda diketahui bernama Nelson Parsaoran Manurung (19) ini kedapatan menggunakan C6 Mansurin saat mencoblos di TPS 4 Jalan Wilis Simpang Gede, Kecamatan Medan Kota.

Pengakuan pria pada petugas Panwascam Medan Kota, Formulir C6 tersebut dari orang lain yang identitasnya dirahasiakan.

Tambah Nelson, " C6 tersebut tiba-tiba aku dikasih kertas sama orang yang pakai baju OKP bang. Gak tau aku namanya. Habis ngasih kertas itu, dia langsung pergi,"ujarnya.

Dari tangan Nelson, petugas menemukan uang Rp 150 ribu yang diduga sebagai imbalan untuk aksinya tersebut.

"Gak ada dikasih uang aku bang. Uang yang ada sama aku ini aku bawa dari kampung," kilahnya.

Ketua Panwas Kecamatan Medan Kota Henry Simon Sitinjak, mengatakan sejauh ini mereka masih memintai keterangan dari yang bersangkutan.

"Kita akan memproses temuan ini,".

Dikatakannya, Nelson dikenakan Pasal 235 UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Di mana, dalam pasal itu, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain akan dipidana.

Pidana yang diberikan yakni penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), ujarnya dengan singkat.



(Robby/Mt)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru