Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5000 Butir Pil ekstasi Dikendalikan Dari Dalam Lapas

- Kamis, 04 November 2021 11:30 WIB
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5000 Butir Pil ekstasi Dikendalikan Dari Dalam Lapas
Suriyanto/Matatelinga.com
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tiga H. Panjaitan (tengah) dan walikota Medan, Boby Nasution dan Asintel K
MATATELINGA, Medan- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 5000 butir pil ekstasi yang berasal dari Aceh dan meringkus 5 orang tersangka dan puluhan orang pecandu narkoba dari 3 lokasi berbeda.


Awalnya petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di daerah Medan Marelan.

Atas informasi tersebut petugas BNNP melakukan penyelidikan dan diketahui salah satu pelaku bernama Agam.


Hingga akhirnya pada hari Minggu ( 31 Oktober 2021 ) sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat Agam bersama 3 orang rekanya yang lain berada di Vesva Coffe yang berada di Jalan Abdul Sani Mutalib, Kelurahan Terjun , Kecamatan Medan Marelan dan berhasil meringkus keempat pelaku berinisial Agam, warga Gang Pinang, Paya Pasir, Medan Marelan, DP, warga Jalan Mesjid Silau Bayu, Gunung Maligas Simalungun, AZ, warga Jalan perumahan Swalow, Marelan dan MT warga Jalan Kasuari, Gang Sosial serta MJK warga Jalan Merak, Kelurahan SEI Sekambing B Medan Sunggal.

Saat diinterogasi keempat pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa pil ekstasi telah diserahkan Agam pada rekanya berinisial AZ dan disimpan dirumahnya.

[br]

"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AZ dan berhasil meringkus AZ dari dalam rumahnya di Komplek Perumahan Swalow, Kelurahan Terjun bersama barang bukti 5000 pil ekstasi berwarna kuning berloga huruf S,"ucap Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tiga H. Panjaitan pada wartawan ( 4/11/2021).

Katanya lagi, menurut para pelaku, mereka diperintahkan oleh salah satu narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial PS untuk menjemput paket berisi 5000 butir pil ekstasi dari Jalan SM Raja Medan.


"Selain 5 tersangka dan barang bukti berupa 5000 butir pil ekstasi, kami juga menyita 1 unit mobil Morris Garage, 2 unit sepeda motor Yamaha N-MAX, 7 unit handphone, 2 lembar SIM dan uang tunai Rp.3.000.000, mereka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun penjara,"jelas Kepala BNNP Sumut.

Lebih lanjut kata Brigjen Pol Toga, pihaknya juga berhasil menggerebek sejumlah warnet yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan menyita puluhan alat hisap sabu dan mengamankan puluhan orang pecandu narkoba.

[br]

"Salah satu Warnet yang kita grebek berada di Jalan Sei Wampu pada tanggal 29 Oktober 2021 dan mengamankan 17 orang pecandu narkoba dengan hasil tes urine keseluruhannya positif narkoba. Lalu di Jalan Samanhudi, pasar 4, Gang Tusino, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Dari sini kami mengamankan 11 orang pecandu narkoba. Selanjutnya para korban penyalahgunaan narkoba ini akan kita rehabilitasi,"pungkas Kepala BNNP Sumut.

Turut hadir dalam acara pers release, walikota Medan, Boby Nasution dan Asintel KODAM I/BB, Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono, Kalapas Tj Gusta Erwedi. ( Suriyanto )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru