Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Kasus penggelapan, Kabarnya Poldasu DPO Pelaku

- Kamis, 04 November 2021 10:15 WIB
Kasus penggelapan, Kabarnya Poldasu DPO Pelaku
Amrizal/Matatelinga.com
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi
MATATELINGA, Medan- Kasus penggelapan, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memasukkan tersangka DW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkannya. "Benar, Dw masuk dalam DPO, dan dalam pencarian," katanya.

Ia menjelaskan Dw ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 272 / II / 2021/ SUMUT / SPKT I tanggal 06 Februari 2021, dengan pelapor inisial RS.

"Selain Dw, terlapor Karmin juga sudah berstatus tersangka," sebut Hadi, Rabu, (3/11/2021).

Permasalahan ini berawal dari kerjasama menjalankan usaha, dimana RS bertemu dengan terlapor Kusmin yang berprofesi sebagai Manager disalah satu perusahaan di Jambi. Pertemuan terjadi disebuah cafe di Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Setelah pertemuan pelapor dengan terlapor, terlapor memperkenalkan pelapor pada tersangka Dodiet selaku pengelola Pabrik kelapa sawit di Jambi, tempat terlapor bekerja.

[br]

"Perjanjian kerjasama usaha pun berjalan. Pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut," ujar Kabid Humas.

Namun, pada saat melakukan pembayaran, tersangka Dw memberikan sejumlah cek pada pelapor.

"Nah ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening sudah tutup," ucapnya.

Kabid Humas menghimbau pada tersangka Dw agar segera menyerahkan diri.
"Pada warga yang mengetahui keberadaannya, segera laporkan ke pihak berwajib," tutupnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru