Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Kepergok Curi Betor Barang, Pria Inipun Di Giring Ke Polsek

- Rabu, 03 November 2021 22:00 WIB
Kepergok Curi Betor Barang,  Pria Inipun Di Giring Ke Polsek
Agus Sabono/matatelinga.com
Pelaku pencurian satu unit becak barang bermotor&a
MATATELINGA, Tebingtinggi-PHL alias Hadi (35) warga jalan Penghulu tarib Lingkungan V Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan padang Hilir terpaksa di giring ke mapolsek Padang Hilir oleh scurity PT.KAI Kota Tebingtinggi pada Selasa malam (02/11/2021) sekira pukul 21.40 wib,.

Pasalnya, kepergrok mencuri satu unit becak bermotor (betor) barang milik Irfandi (32), seorang karyawan BUMN warga jalan Paya Bakung, Gg Sekolah Lingkungan V Kelurahan Medan Labuhan.


Kasus pebcurian satu unit betor barangtersebut baru di laporkan oleh korban Irfan pada Rabu pagi (03/11) ke mapolsek Padang Hilir dengan Laporan Polisi No. LP/B/29/XI/2021 SPKT/POLSEK PADANG HILIR/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 03 November 2021.

Kapolsek Padang Hilir melalui kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Rabu sore (03/11/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria di duga sebagai pelaku pencurian satu unit becak bermotor (betor) barang milik korban Irfan, saat sedang di parkir di areal parkir stasiun Kereta Api Kota Tebingtinggi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan satria Kecamatan padang Hilir Kota tebingtinggi.

Adapun penangkapan terhadap pelaku PHL alias Hadi berawal pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 21.15 wib sewaktu saksi Teguh Warsono hendak menutup pintu belakang kantor yang berada di Komplek stasiub Kereta Api Kota Tebingtinggi.


[br]


Saat itu saksi Teguh Warsono melihat becak motor Honda warna hitam BK 5351 LF milik korban Irfandi dilihatanya telah berpindah posisi. Dan pada saat itu pula saksi melihat pelaku PHl alias Hadi sedang mengengkol mesin betor milik korban untuk menghidupkkan mesin betor tersebut.


Melihat hal tersebut saksipun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke pos security stasiun Kereta Api Kota Tebingtinggi, yang selanjutnya menyerahkan pelaku ke mapolsek Padang Hilir.


Karena akibat dari kejadian tersebut korban Irfan harus mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.-, karena merasa tidak senang akan perbuatan pelaku, korbanpun lantas melaporkannya ke mapolsek Padang Hilir guna di proses hukum lebih lanjut


Dan dalam kasus ini pelakupun di jerat melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(bas)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru