MATATELINGA, Asahan-Ratusan massa yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Asahan geruduk kantor bupati Asahan, dengan tuntutan "Cabut SK nomor 438 tahun 2010 tentang pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat" yang dikeluarkan oleh Bupati Asahan, Kamis (28/10/2021)
Keterangan Ronson Purba yang mewakili massa penunjuk rasa tersut kepada matatelinga.com mengatakan ratusan warga masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani "Bangun Tani Sejahtera" dan di advokasi oleh DPC Pospera kabupaten Asahan, meminta Bupati Asahan untuk mencabut Surat Keputusan atau SK nomor 438 tahun 2010 tersebut.
Namun dalam aksi ini Bupati Asahan atau pejabat dilingkup Kabupaten Asahan yang seharusnya mengakomodir aspirasi warga masyarakat desa Perbangunan kecamatan Sei Kepayangan malah menghindar dan menghilang dari kantornya, ujarnya.
Lebih lanjut Ronson Purba mengatakan ratusan warga masyarkat desa Perbangunan kecamatan Sei Kepayang berrekat untuk menginap di kantor bupati Asahan, hingga SK nomor 438 tahun 2010 di cabut atau dibatalkan fungsinya
Saat ini warga desa Perbangunan telah banyak menderita, selain dari intimidasi bahkan pengerusakan terhadap tanaman milik warga masyarakat maupun rumah tinggal warga yang dilakukan oleh oknum suruhan Koptan Mandiri yang telah mengklaim seluruh lahan yang ditanami warga desa tersebut.
Selain itu kami petani di desa Perbangunan juga tidak dapat memanen hasil tanaman yang kami tanam.
Hasil tanaman tersebut saat dipanen oleh kelompok tani Mandiri, sentra tanah dan lahan tersebut kami punya yang dibuktikan dengan surat kepemikan lahan yang dikeluarkan dari desa setempat, kami akan tetap bertahan hingga SK nomor 438 tersebut dicabut.
Selain itu warga masyarakat desa Perbangunan yang datang ke kantor bupati ini, Bupati Asahan H.Surya malah enak enakan di kantor salah satu Parpol di kota ini, pungkasnya kesal (dieks)