Senin, 02 November 2026 WIB

Simpan 14,60 Gram Shabu Di Seng Dapur Bang Toyeb Terpaksa Merantau Ke Sel

- Rabu, 27 Oktober 2021 20:15 WIB
Simpan 14,60 Gram Shabu Di Seng Dapur Bang Toyeb Terpaksa Merantau Ke Sel
agus sabono/matatelinga.com
Kedua pemilik narkotika jenis shabu masing-masing SUR alias Toyib dan JH alias Panjul beserta barang bukti saat berada di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (27/10/2021)
MATATELINGA. Tebingtinggi - Warga Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terpaksa tidur di balik jeruji sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah berhasil ketangkap Tim Rajawali Bersinar Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi karena ketahuan menyimpan 5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram.


Seperti pada kasus narkotika sebelumnya, dimana tertangkapnya pelaku narkoba di kota Tebingtinggi berkat adanya kerjasama yang baik antara warga masyarakat dengan sat res narkoba Mapolres Tebingtinggi.

Begitu juga halnya dengan SUR alias Toyib (45) warga Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dirinya bisa tertangkap Polisi karena adanya informasi dari warga yang mulai resah akan sikap pelaku dengan menjadikan rumah dan seputaran jalan Gunung Sorik Merapi yang berada di Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa sebagai lokasi peredaran narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi itulah akhirnya Toyib berhasil ditangkap di rumahanya beserta barang bukti berupa 5 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna biru dan 4 buah plastik klip transparan kosong.

Baca Juga:Dipicu Harta Warisan, Pria di Desa Banua Sibohou Tewas Dibacok Kerabatnya

Hal inilah yang di jelaskan Kasat Narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran persnya pada Rabu siang (27/10/2021) di Mapolres Tebingtinggi.

Di jelaskan Agus, dimana tertangkapanya terduga pelaku SUR alias Toyib pada Minggu dinihari (24/10/2021) sekira pukul 00.30 Wib, tepatanya di rumah kediaman pelaku yang berada di Jalan Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku setealh adanya informasi dari warga, yang selanjutnya pada Sabtu malam (23/10/2021) sekira pukul 22.13 Wib dimana Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi melakukan lidik terkait informasi dari warga akan adanya peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan Mekar Sentosa, khususnya di Lingkungan III.


Namun sebelum mengarah ke lokasi jalan Kelurahan Mekar Sentosa, Tim Rajawali Bersinar Sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi terlebih dahulu mengarah ke jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Di lokasi tersebut tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial JH alias Panjul (36) warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari tangan pelaku JH alias Panjul, tim berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,52 gram.

Dan berawal dari tertangkapnya pelaku JH alias Panjul lah pelaku Toyib di tangkap berdasarkan hasil pengembangan, dimana JH alias panjul mendapatkan barang haram berupa narkotika jenis shabu sebanyak dua paket tersebut dari pelaku Toyib.

[br]

Dan memasuki harui Minggu dinihari sekira pukul 00.30 Wib, rumah Toyibpun di gerebek dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SUR alias Toyib, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menemukan barang buktio di duga narkotika jenis shabu dari sela-sela talang air dan seng dapur rumah pelaku berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 4 buah plastik klip transparan kosong.

Saat dilakukan introgasi kepada pelaku SUR alias Toyib, dirinyapun mengakui kalau dua paket shabu yang di temukan dari tangan Panjul benar dari dirinya, begitu juga dengan barang bukti yang di temukan petugas dari sela-sela talang air dan seng dapur rumahanya juga benar miliknya.

Selanjutnya SUR alias Toyib berserta barang bukti termasu pelaku Panjuulpun langsung di gelandang ke sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Akan kasus ini kedua pelakupun di jerat melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(bas)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru