Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Polres Pelabuhan Belawan, Ciduk Pelaku Penganiayaan Supir

Rompas - Kamis, 21 Oktober 2021 21:45 WIB
Polres Pelabuhan Belawan, Ciduk Pelaku Penganiayaan Supir
Rompas/Matatelinga.com
Pokres Pelabuhqn Belawan memaparkan kasusbpemukulan sopir,hingga tewasdi mako Polres Belawan, Kamis (21/10/2021)
MATATELINGA, Belawan - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku berinisial DI (40), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (21/10/2021).

Tamqbh Kapolres Pelabuhan Belawan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku DI yang merupakan seorang supir truk bermula saat pelaku melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak " gerak.

Karena curiga, pelaku DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.

“Setelah pelaku memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak,pelaku kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi.

[br]

Lalu pelaku turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka” Ungkap Kapolres.

“Setelah itu warga datang menghampiri pelaku DI dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban diketahui bernama Roni Alfarizi sudah tidak bergerak.

Lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia” Lanjut Kapolres.

[br]

Kapolres menambahkan walaupun awal permulaan pelaku melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya pelaku menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun pelaku tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.

“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” sebut Kapolres.


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru