MATATELINGA, Asahan-Ditengarai terlilit hutang, seorang wanita pelaku pencurian berinisial “PL alias Pili” (48) warga jalan Randu lingkungan IV kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur kini harus berurusan dengan pihak aparat penegak hukum setelah diketahui melakukan tidak pidana pencurian sejumlah uang milik korbannya .
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani saat dilakukan konfirmasi sesaat setelah penangkapan tersangka kamis (07/10/2021) sore hari membenarkan adanya seorang wanita berinisial “PL alias Pili” (48) ibu rumah tangga warga jalan Randu lingkungan IV kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur telah diamankan opsnal unit Jatanras Polres Asahan, terkait tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana , ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan berdasarkan adanya laporan dan pengaduan yang kami terima dari masyarakat, unit Jatanras Polres Asahan yang langsung dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dian P.Simangungsong melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, dan berawal dari lidik serta adanya hasil rekaman CCTV yang dimiliki masyarakat , tersangka “PL aliasPili “ dapat diketahui dan dibekuk.
[br]
Akp. Rahmadani juga menceritakan kronologis kejadian berdasarkan keterangan tersangka sesaat setelah dilakukan penangkapan mengatakan bahwa tersangka mengakui telah mengambil uang yang di simpan korban di dalam tas sebanyak Rp.8.000.000,- dan tas tersebut digantungkan di dekat ruang sholat dalam rumahnya.
Saat itu korban sedang tertidur, tersangka masuk kedalam rumah korban dari pintu depan, tersangka usai mengambil uang tersebut langsung kabur namun dari hasil rekaman CCTV yang dimiliki warga masyarakat setempat diketahui rekam jejak pelaku saat kejadian tersebut.
Tersangka melakukan aksi pencurian tersebut pada hari Rabu (06/10/2021) sekira pukul 11.30 Wib dan tersangka dapat dibekuk pada Kamis (07/10/2021) sore hari.
Dari hasil introgasi tersangka juga didapat keterangan hasilkejahatannya telah digunakan tersangka untuk membayar hutang kepada sejumlah warga masyarakat serta untuk keperluan lain tersangka,dan dari sisa uang hasil kejahatan tersebut yang dapat diamankan dari tangan tersangka sebesar Rp.2.600.000,-.
Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun kurungan penjara, ungkapnya.
Secara terpisah salah seorang warga kelurahan Kedai ledang yang enggan disebut jati dirinya namun kerab disapa dengan panggilan Nande Bayang kepada matatelinga.com mengatakan dirinya merasa kaget didatangi oleh aparat kepolisian yang berpakaian preman, kedatangan dua orang Polisi tersebut untuk memintakepada kami agar menyerahkan uang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku pencurian “PL alias Pili” kepada kami sebesar Rp.2.200.000,- , kami tidak tau kalau PL alias Pili itu membayar hutangnya kepada saya dari hasil kejahatan, saya memang tidak tau itu dan uang itu sudah saya serahkan kepada polisi yang datang itu dan juga atas sepengetahuan PL alias Pili, tukasnya (dieks)