Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Aniaya Anak Alm Ipda Surya Darma Sinulingga, Satu Keluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Selasa, 14 September 2021 06:45 WIB
Aniaya Anak Alm Ipda Surya Darma Sinulingga, Satu Keluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mtc/ist
MATATELINGA, Percut- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah dilaporkan korban bernama Deasy Natalia Sinulingga ke Polsek Percut Sei Tuan pada (28/10/2020) lalu, kini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diketahui setelah korban mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


Deasy Natalia Sinulingga kepada wartawan mengatakan dirinya mendapat SP2HP, didalam surat tersebut dinyatakan terlapor sudah menjadi tersangka.

"Saya baca SP2HP disitu, ada 3 orang yang saya laporkan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah suami, mertua dan adik ipar," katanya.

Sambung anak Almarhum Ipda Surya Darma Sinulingga ini menjelaskan ketiga tersangka tersebut yakni berinisial MIP (Suami), NS (Adik Ipar) dan NR (Mertua). Menurut korban yang berinisial NR adalah seorang Ustadz.

"Selain surat SP2HP yang kuterima, saya juga mendapat salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di kirim ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang tertanggal 27 Agustus 2021," Jelas Deasy.

Deasy berharap kepada pihak kepolisian agar apa yang telah dialaminya dan yang telah dilaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Laporan saya sudah hampir setahun yang lalu, jika saya ingat kejadian yang telah saya alami sangat memilukan, dimana suami yang saya anggap sebagai tempat berlindung dan pengayom ternyata hal itu tidak saya dapatkan," akunya.

[br]

Deasy menerangkan kejadian itu bermula saat ia melerai anak NS bertengkar dengan anaknya, namun tiba tiba NS datang menemuinya lalu tanpa basa basi NS memukuli korban dibagian kepala.

"Pada saat itu saya ingin melawan namun mertua saya berinisial NR datang dan langsung membekap dari belakang tubuh saya membuat tak bisa bergerak," terangnya.


Kemudian kata Deasy, suaminya korban turut serta mendatangi saya dan kepala saya langsung dimiringkan ke kiri olehnya secara paksa hingga membuat leher korban sakit.

"Disitulah saya mendapatkan pemukulan dan saya hanya bisa menahankan rasa sakit yang saya terima, usai melampiaskan pemukulan tersebut, mereka langsung meninggalkan saya begitu saja dalam keadaan lemas tak berdaya dan secara perlahan lahan dengan merasakan sakit atas pemukulan tersebut, saya masuk ke dalam kamar dan menangis merasakan sakit," ujarnya.

[br]

"Saya sudah melaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan Laporan Polisi nomor : LP/2254/X/2020/SPKT tanggal 28 Oktober 2020, saya melaporkan nya setelah berkonsultasi kepada keluarga, dan hasilnya saya melaporkannya," pungkasnya.

Belum lagi kasusnya selesai, pada tanggal 11 September 2021, Deasy Sinulingga yang menjadi korban KDRT ini malah ditangkap unit Reskrim Polsek Percut Seituan

karena dituding juga telah melakukan kekerasan pada salah seorang, keluarga mantan suami yang telah melaporkannya ke Polsek Percut Seituan. Namun 3 hari setelah ia ditahan,

Puluhan Advokat Datangi Polsek Percut Seituan sembari membawa ibu dan 3 anak Deasy Sinulingga yang mana salah seorang dari anaknya tersebut masih berumur 2 bulan untuk disusui oleh Deasy, hal ini akhirnya, Deasy Sinulingga pun ditangguhkan oleh Polsek Percut Seituan. ( Suriyanto )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru