Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Keciduk Curi Motor, Didi Babak Belur Dihajar Warga

- Selasa, 10 Agustus 2021 13:30 WIB
Keciduk Curi Motor, Didi Babak Belur Dihajar Warga
mtc/ist
Tersangka “DHS alias Dedi alias Didi” saat di Mapolsek Prapat Janji
MATATELINGA, Asahan: Pelaku pencurian sepeda motor berinisial DHS alias Dedi alias Didi (26) warga dusun IX Desa Sumber Harapan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan babak belur dihajar massa. Aksi pelaku berhasil digagalkan warga masyarakat, Senin (09/08/2021) sekira pukul 05.30 Wib.

Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar membenarkan adanya satu orang laki laki bernisial “DHS alias Dedi alias Didi” (26) warga dusun IX desa Sumber harapan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan diamankan oleh opsnal Reskrim Polsek Prapat janji setelah tersangka pencurian satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Supra X 125 warna hitam BK 5000 HMD milik korban bernama Mahmud Sitorus (41 ) warga dusun VII desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja di bekuk warga masyarakat.

Lebih lanjut Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar mengatakan kronologis kejadian tersebut pada hari Senin 09 Agustus 2021 sekira pukul 05.30 Wib korban Mahmud Sitorus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam BK.5000 MHD, yang disimpan didalam rumah korban.

"Kendaraan milik korban tersebut dibawa kabur tersangka dengan cara membongkar jendela nako serta merusak pintu rumah korban, selanjutnya korban membuat pengaduan atas kejadian tersebut ke Polsek Prapat janji, dan atas pengaduan korban selanjutnya melakukan olah tempat kejadian serta melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut,"bebernya kepada matatelinga.com Selasa (10/08/2021) di ruang kerjanya.


Dari hasil penyelidikan opsnal serse Polsek Prapat Janji yang dipimpin kanit Reskrim Iptu ST.Purba mendapatkan informasi adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor dimaksud yang dilakukan oleh warga masyakat, mendapatkan informasi tersebut kami langsung kelokasi penangkapan yang dilakukan oleh warga masyarakat dan mengamankan pelaku pencurian tersebut untuk menghindari amuk massa.

"Tersangka “DHS alias Dedi alias Didi” selanjutnya diboyong ke Mapolsek Praapat Janji guna dilakukan pemeriksaan dan terhadap barang bukti 1 unit sepeda moor Honda Supra X warna hitam BK. 5000 HMD yang sempat dipreteli oleh tersangka diboyong ke Mapolsek Prat Janji, dan terhadap tersangka dapat dijerat pasal 363 KUH Pidana subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan,"pungkasnya. (mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru