Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Dinas TRTB Diminta Stanvaskan Perumahan Town House

Admin - Kamis, 26 Juni 2014 23:02 WIB
 Dinas TRTB Diminta Stanvaskan Perumahan Town House
Ilustrasi
Matatelinga-Medan, Diduga menyalahi aturan untuk jumlah bangunan Perumahan Town House di Jalan Pelajar Timur Nomor 153 Medan Denai, diminta untuk segera distanvaskan. Juga dinilai telah mengganggu ketenteraman warga.

"Stanvaskan pembangunannya sampai ada kesepakatan dengan warga yang terganggu kenyamanannya. Dan juga bangunannya harus sesuai izinnya serta memenuhi aturan perundang-undangan," tegas anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi D dengan warga, pihak Kelurahan Binjai, pihak Kecamatan Medan Denai dan Dinas TRTB Medan, Rabu (25/6), di gedung dewan, sekaitan dengan keberatan warga atas pembangunan Perumahan Town House yang diterima pihaknya.
 
Pengembang juga dinilai melecehkan DPRD dengan tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat yang dilayangkan DPRD Medan. Banyak masalah yang timbul, termasuk pengabaian garis sepadan bangunan (GSB). Karena, pembangunannya langsung bersinggungan dengan bangunan yang bersebelahan, maka harus ada ijinnya dan spasinya minimal 1,5 meter. "Jadi sekali lagi kami minta agar Dinas TRTB tegas dalam hal ini," ujar Parlaungan. Pernyataan parlaungan di pertegas Sekretaris Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem bahkan meminta agar pembangunan Perumahan Town House dibongkar.

Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif sepakat agar pembangunan Perumahan Town House di Jalan Pelajar Timur itu distanvas oleh Dinas TRTB Medan. Arif juga minta Dinas TRTB Medan agar melakukan penertiban jika ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan. Selain juga meminta pihak kelurahan agar menjadi mediasi antara warga dengan pihak pengembang.
 
Terungkapnya pembangunan Perumahan Town House yang menyalahi izin, berawal dari laporan warga yang keberatan atas pembangunan perumahan tersebut ke Komisi D DPRD Medan.
 
Torus Tambunan, warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan mengungkapkan, haknya disepelekan pihak pengembang. Karena empat unit bangunan yang dibangun persis menempel di dinding rumahnya, tidak berjarak, tanpa izin sebelumnya dari dia.
 
"Jawaban pihak pengembang ketika saya tanyakan, ini kan tanah dan hak kami, bukan mengambil hak kamu," kata Torus menirukan ucapan pihak pengembang.
 
Bahkan, kata Torus, saat dinding bangunan diplester, batu-batu kerikil dan pasir jatuh menyebabkan seng bocor dan parit menjadi tersumbat. "Kami sangat keberatan karena itu mengganggu kenyamanan kami. Kami juga mohon ditinjau kembali izinnya karena pihak pengembang juga tidak ada diskusi ke warga sebelumnya," kata Torus yang mengaku atap seng rumahnya bocor dan saluran buangan air di rumahnya juga mampet akibat pembangunan tersebut.
 
Warga lainnya, Goklas Simangunsong menambahkan, pengembang malah mengaku kalau pihaknya sudah mendapatkan izin dari warga sekitar sebelum melakukan pembangunan tersebut. Bahkan, kata Goklas, mereka telah mendapatkan izin pembangunan dari anggota DPRD Medan.
 
"Ketika kami tanyakan soal pembangunannya yang mengganggu kenyamanan kami, mereka bahkan bilang sudah mendapat ijin dan dibeking oleh anggota dewan," ungkap Goklas.
 
Perihal pembangunan Perumahan Town House yang menyalahi izin, Kasi Pengawasan Dinas TRTB Medan Darwin SSos, tak membantahnya. Menurutnya, izin terhadap bangunan atas nama R Sinaga itu hanya 11 unit, tetapi di lapangan ada 12 unit yang dibangun. Dalam hal ini, kata Darwin, pihaknya juga sudah mengingatkan pihak pengembang, kalau bangunan tersebut akan distop bahkan dibongkar.
 
"Kalau tidak diselesaikan dengan warga sekitar yang terganggu kenyamanannya, maka kami akan segera bertindak. Kita minta pihak kelurahan untuk melakukan mediasi antara warga dengan pengembang. Kalau dalam waktu seminggu ini mediasi pihak kelurahan tidak berhasil, maka akan langsung kami bongkar," katanya. (Af) 
 

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru