MATATELINGA, Medan: Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 kepada 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Medan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan ke 23 Andikpas itu mendapat pemotongan masa hukuman bervariasi.
"Diantaranya yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang,"beber Krisna, Jum'at, (23/7).
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan bahwa penyerahan remisi dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin Kepala LPKA Klas I Medan, Batara Hutasoit dengan penerapan protokol kesehatan.
“Dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Agung.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga menyebutkan total keseluruhan wargabinaan yang mendapat Remisi Anak Nasional yang menghuni LPKA Se Indonesia sebanyak 1.020 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. (mtc/fae)