MATATELINGA, Asahan- Salah saatu keluarga korban dan beberapa orang saksi yang mendampinginya telah secara resmi telah membuat laporan Polisi terkait adanya dugaan pembakaran satu unit rumah semi permanen milik Paerin warga dusun II desa Pinanggripan kecamatan Air Batu pada Jum’at (2/7/2021) sekira pukul 21.30 wib.
Keterangan Erni (40) warga dusun II desa Pinanggripan kecamatan Air Batu Asahan kepada Matatelinga.com , Minggu (4/07/2021) di Air Batu Asahan membenarkan dirinya bersama beberapa warga masyarakat desa setempat telah membuat laporan secara resmi kepada pihak aparatur penegak hukum,terkait adanya pembakaran rumah semi permanen yang ditempati oleh keluarga saya , ujarnya
Lebih lanjut Erni mengatakan saat ini kami bersama keluarga harus hidup dan berteduh di tempat keluarga yang berada di desa ini juga, dan kami semalam telah membuat pengaduan kepada pihak kepolisian di Polsek Air Batu.
Kami hanya dapat berharap semoga permasalahan ini cepat selesai serta pelakunya dapat segera tertangkap, dan saat ini kami hanya dapat menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian sektor Air Batu, ungkapnya
BACA JUGA:Kebakaran Rumah Didesa Pinanggripan Diduga Ada Unsur Kesengajaan
Secara terpisah Kapolsek Air Batu AKP. Rusli Damanik saat dikonfirmasi matatelinga.com melalui selularnya pada Minggu (04/07/2021) sekira pukul 12.54 wib, membenarkan korban atas nama Erni (40) warga dusun II desa Pinanggripan Kecamatan Air Batu Asahan telah membuat laporan polisi berkaitan dengan adanya dugaan pembakaran satu unit rumah semi permanen yang ditempati oleh keluarga Paerin di dusun II desa Pinanggripan kecamatan Air Batu pada Jum’at 02 Juli 2021 sekira pukul 21.30 wib.
Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan yang menyebabkan terjadi kebakaran tersebut tidak lain dari adanya usur cemburu antara adik korban dengan mantan kekasihnya. Namun demikian, dalam perkara ini kami akan terus melakukan pendalaman kasus.
Soal terhadap terduga pelaku apa akan ditetapkan sebagai tersangka, ini kita masih melakukan pendalaman kasus terlebih dahulu, tidak segampang itu kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus melalui banyak proses sidik baru dapat ditetapkan sesesorang tersebut sebagai tersangka.
Biarkan kami melakukan sidik dan lidik terhadap permasalahan ini, tapi yakinlah kasus ini dapat segera terungkap dengan gamblang dan pelakunya nanti dapat kami jebloskan, pungkasnya (ben)