Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

2000 Butir Pil Ekstasi dan 60 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Polres Labuhan Batu

- Jumat, 18 Juni 2021 21:01 WIB
2000 Butir Pil Ekstasi dan 60 Kg Sabu  Berhasil Digagalkan Polres Labuhan Batu
Mtc/ist
MATATELINGA, Labuhan Batu- Satuan Reserse narkoba Polres Labuhan Batu berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis pil ekstas sebanyak 2000 butir dan 60 Kg sabu-sabu dari jaringan narkoba antar provinsi.


Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial NA alias I (29) warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjung Balai, saat melintas di Jalan lintas, tepatnya di depan pos polisi Beruhur menuju Labuhan Batu dengan menggunakan mobil Suzuki APV BK 1912 VS dengan barang bukti 60 bungkus sabu-sabu dan 2 kotak berisi 2000 butir pil ekstasi. Senin (14/6/2021).pukul 9.30 WIB.

BACA JUGA:1,26 Gram Shabu Dalam Kotak Rokok, Hantarkan Pria "M" Ke Dalam Sel
Selanjutnya tersangka NA dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk diperiksa. Saat diinterogasi NA mengaku disuruh oleh seseorang berinisial I alias B alias T yang merupakan warga kota Tanjung Balai.

Kemudian, Satres narkoba Polres Labuhan Batu melakukan kordinasi dengan Satres narkoba Polres Tanjung Balai.

[br]"Lalu di kota Tanjung Balai, anggota kami mendatangi rumah I alias B alias T di Tanjung Balai dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kaca Purek, 1 paket sabu, 3 buku rekening BRI atas nama N, H dan P yang merupakan milik keluarga I alias B alias T. Selanjutnya petugas kami berkordinasi dengan Bank BRI pada tanggal 15 Juni 2021 untuk melakukan pemblokiran pada nomor rekening 538401010486534 yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp 92.000.000, lalu pada nomor rekening 5384001025110534 atas nama P yang berisi uang sebesar Rp.264.688.438 dan uang tersebut sudah ditransfer ke rekening 538401024588530 milik H. Ketiga pemilik rekening sudah diamankan atas dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkotika, "ucap Kapolda Sumatera Utara, Irjen pol Panca putra Simanjuntak didampingi oleh, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Labuhan Batu. Jum'at (18/6/2021).

Lanjutnya lagi, untuk N merupakan istri dari pelaku I alias B alias T ( DPO ) selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU ).

"Tersangka N A alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba diantaranya pada saat sebelum lebaran ia berhasil mengantarkan sabu-sabu seberat 10 kg ke kota Medan dan setelah lebaran tahun 2021, ia juga berhasil mengkordinir pengiriman sabu-sabu seberat 50 kg dan 58 kg ke kota Dumai dan itu atas perintah I alias B alias T. Untuk sabu-sabu yang berhasil digagalkan seberat 60 Kg dan 2000 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainya seperti 1 mobil Suzuki APV. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,"ucap Kapoldasu.

Lebih lanjut kata Kapolda, tersangka N alias I (Pr 40) merupakan warga Tanjung Balai yang tak lain istri dari I alias B alias T yang kini dalam pengejaran disita barang bukti berupa uang sebesar Rp.324.200.000 yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang dan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Jo pasal 2 ayat 1 huruf C dari UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana 20 tahun penjara. ( Suriyanto )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru