MATATELINGA, Medan: Dua orang santriPesantren Darularafah Raya, Kabupaten Deli Serdang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadapFW (14), santri kelas II pesantren tersebut. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dan menetapkan seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Marpaung, saat dikonfirmasi membenarkannya. “(iya) ada dua pelaku lain,”ujar Rafles, Rabu (9/6).
Namun Rafles belum merinci identitas pelaku. Keduanya rekan tersangka APH. Namun kata Rafles saat kejadian ke duanya tidak ikut memukul, hanya mengawasi situasi saja.“Perannya hanya berjaga-jaga saja tidak ikut memukul,”ujar Rafles.
Sebelumnya kasus dugaan penganiayaan FW, terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00. FW diduga mendapat pukulan di bagian dada oleh kakak kelasnya APH.Penganiayaan diduga lantara APH merasa korban tidak disiplin
"Ya merasa kurang disiplin, jadi dipukulkan," ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti kepada wartawan, Senin (7/6).
Namun Hendri belum merinci bentuk pelanggaran disiplinnya. Pelaku langsung menghajar korban. "Ada tindakan kekerasan satu kali pukulan. Tapi korban langsung jatuh. Karena jatuh, panik mereka larikan ke klinik, (sampai sana) langsung nggak ada lagi (nyawanya)," ujar Hendri.
APH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Kasus juga telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.Terkait kasus ini Pemimpin Pesantren Harun Lubis mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi segala proses hukum yang terjadi. Mereka juga akan mengevaluasi segala kebijakan agar tidak terulang kembali.
"Bahwa Pesantren Darularafah Raya senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan kepada santri," ujar Harun. (*/mtc)