Rabu, 29 April 2026 WIB

Pemuda Perumnas Batu VI Miliki Shabu Diciduk Polisi di Sidamanik

- Senin, 24 Mei 2021 23:15 WIB
Pemuda Perumnas Batu VI Miliki Shabu Diciduk Polisi di Sidamanik
MATATELINGA
RAD alias "RP" (25) warga Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun miliki narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
MATATELINGA. Simalungun -RAD alias "RP" (25) warga Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun miliki narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di pinggir jalan besar Sidamanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/05/2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.


Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di daerah Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diduga sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga:Besok ,Dua ASN Dinkes Sumut akan Diperiksa Poldasu

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (20/05/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal curiga melihat gerak gerik seorang pemuda sedang berdiri di pinggir jalan besar Sidamanik.


Tim Opsnal langsung menangkap seorang laki laki mengaku berinisial RAD alias"RP"kemudian dari tangan kirinya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,36 gram dan 1 set alat hisap shabu / bong.


Diinterogasi Pelaku Rapi mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Sidamanik itu. Lalu Pelaku"RP"dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku RAD alias"RP"sudah ditahan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Senin (24/05/2021) siang. (Mtc/J.Subrata)

Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru