Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Curi 3 Unit HP, 2 Anak Kampung Juhar Bakalan Lebaran Di Sel

- Sabtu, 01 Mei 2021 22:31 WIB
Curi 3 Unit HP, 2 Anak Kampung Juhar Bakalan Lebaran Di Sel
Matatelinga.com
pelaku pencurian tiga unit HP dari dalam rumah beserta barang bukti tiga unit HP dan satu unit sepeda motor saat diamank
MATATELINGA, Tebingtinggi- Dua pemuda Kampung Juhar Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bakalan berlebaran di dalam sel tahanan Mapolsek Tebingtinggi setelah diketahui sebagai pelaku pencurian 3 unit handphone yang berhasil mereka curi pada Kamis dinihari (29/4/2021) sekira pukul 05.00 wib.


Kedua pemuda pengangguran warga Desa Juhar Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Sergai ini tersebut masing-masing berinisial Bud (20) dan Rio (19), yang kini harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Tebingtinggi.

Kapolsek Tebingtinggi, AKP.Doraria S.Simanjuntak, SH.MH melalui Kanit Reskrim Mapolsek Tebingtinggi, Ipda. T.Simanjuntak Sabtu (01/5/2021) kepada kru MTC membenarkan penangkapan kedua pelaku yang merupakan pemuda pengangguran warga Dusun Penaga Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai.

Dan berhasil ditangkap sehari setelah keduanya sukses mencuri tiga unit handphone milik korban Aldian (21), warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Baca Juga:Polisi Ringkus Residivis Jambret Tas Karyawati Swasta di Simalungun

Adapun kronologis kejadian berawal pada Kamis dinihari (29/04) sekira pukul 05.00 Wib, dimana saat itu korban baru selesai makan sahur di rumahnya, lalu korban didatangi oleh adik korban untuk meminjam HP miliknya, kemudian korbanpun mencari HP miliknya yang sebelumnya diletakkan di dalam kamar dalam kondisi di cas.


Namun ternyata Hp yang akan diserahkannya kepada adiknya ternyata sudah tidak ada lagi, lalu korban memberitahukan hal tersebut kepasa saksi Misnah (47) yang taklain ibu korban dan saksi Rajzmin Prabowo (17) sepupu korban, warga Jalan Bakti Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

[br]Lalu kedua saksi ikut membantu korban mencari HP korban ke sana kemari masih berada di dalam seputaran rumah namun tidak juga di temukan, namun para saksi melihat dan memperhatikan jendela rumah korban yang ternyata sudah terbuka serta kunci jendela patah.

Akibat kejadian tersebut korban harus kehilangan tiga unit HP yang terdiri dari 2 unit HP merk Nokia dan 1 unti HP merk Realme C2, dengan kerugian sebesar Rp 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Karena merasa tidak senang akan kejadian tersebut, selanjutnya kamis paginya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tebingtinggi.

Akan laporan tersebut kemudian unit Reskrim Mapolsek Tebingtinggi yang dipimpin kanit Reskrim, Ipda.T.Simanjuntak, SH.MH, bersama anggotanya masing-masing, Aiptu Ganjar, Bripka Rinto, Bripka Alex S dan Bripka Rudy Wijaya langsung melakukan penyelidikan dan keesokan harinya tepatnya pada Jum’at (30/04) mendapat informasi adanya orang yang akan menjual HP Realme C2.

[br]Tanpa basa basi tim langsung mendatangi kediaman pelaku di Dusun Juhar 2 Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai dan mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Tebingtinggi beserta barang bukti satu unit sepeda motor Satria Fu BK 3229 CK, satu unit HP Nokia, satu unit HP samsung, satu unit HP Realmie C2 warna biru, dan satu unit charger warna putih.

“Kini kedua pelaku harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Tebingtinggi dan dalam kasus ini keduanya di ganjar melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana, dengan ancamana hukuman diatas 5 tahun,” jelas Simanjuntak.(bas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru